Hampir 2 Bulan Berlalu, Korban Tumpahan Minyak PT Vale di Luwu Timur Belum Terima Kompensasi, Ada Apa?

Masyarakat Towuti, Luwu Timur, yang terdampak tumpahan minyak PT Vale Indonesia mengaku belum menerima kompensasi, padahal insiden sudah hampir dua bulan berlalu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hampir 2 Bulan Berlalu, Korban Tumpahan Minyak PT Vale di Luwu Timur Belum Terima Kompensasi, Ada Apa?
Korban terdampak Tumpahan Minyak PT Vale di Luwu Timur mengeluh belum menerima kompensasi meski insiden terjadi dua bulan lalu, memicu desakan pertanggungjawaban perusahaan. (AntaraNews)

Sejumlah perwakilan masyarakat Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih menanti kejelasan. Mereka adalah korban tumpahan minyak PT Vale Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Korban (SORAK). Insiden pencemaran ini telah terjadi hampir dua bulan lalu, namun kompensasi belum juga diterima.

Tumpahan minyak tersebut dilaporkan masih mengendap di persawahan warga, danau, serta sungai di wilayah terdampak. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi warga, terutama petani yang kehilangan mata pencarian. Mereka mendesak PT Vale untuk segera bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Melalui konferensi pers di Sekretariat AJI Makassar, SORAK menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan. Mereka juga menyoroti peran penegak hukum dan instansi pemerintah daerah yang dinilai kurang responsif. Desakan ini bertujuan agar semua pihak terkait segera mengambil langkah tegas.

Keresahan Warga Terdampak Tumpahan Minyak PT Vale

Ketua Aliansi SORAK, Muh Zaid, mengungkapkan bahwa warga terdampak belum menerima kompensasi yang dijanjikan perusahaan. Keadaan ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar. Sisa minyak masih terlihat jelas di area persawahan dan perairan.

Zaid menekankan bahwa insiden ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup rakyat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan secara tidak langsung menghilangkan mata pencarian warga setempat. Selain itu, ada kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang akibat pencemaran.

Salah satu perwakilan petani dari Desa Matompi, Hambrullah, menceritakan kesulitan yang dihadapi. Lahan pertanian miliknya tidak dapat diolah karena tercemar minyak. "Kami dari petani tidak bisa mengolah lahan, karena hampir semua sungai di sekitarnya masih ada tumpahan minyak," ujarnya.

Hambrullah menambahkan bahwa seharusnya musim tanam ini lahan sudah ditraktor dan ditanami padi. Namun, karena sawah masih ada sisa minyak, penanaman tidak bisa dilakukan. Sumber air dari sungai yang tercemar juga terpaksa ditutup, memperparah kondisi petani.

Desakan untuk Pertanggungjawaban dan Penanganan Cepat

SORAK mendesak pemerintah bersama DPRD Luwu Timur untuk segera bertindak tegas menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga meminta PT Vale fokus menuntaskan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Lambannya penanganan memperburuk kondisi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, SORAK meminta penegak hukum serta instansi terkait segera mengambil langkah hukum terhadap PT Vale Indonesia. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan lingkungan dan kehilangan pencarian akibat pencemaran. Hal ini penting untuk keadilan bagi korban.

Masyarakat juga meminta dukungan dari media, akademisi, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mengawal persoalan ini. Mereka percaya bahwa dengan dukungan luas, tekanan terhadap pihak-pihak terkait akan semakin kuat. Tujuannya adalah memastikan kelestarian alam dan hak hidup warga terjaga.

Tanggapan PT Vale Indonesia Mengenai Kompensasi

Secara terpisah, Direktur Eksternal Relations PT Vale, Endra Kusuma, memberikan tanggapan melalui siaran pers. Ia menyatakan bahwa perseroan memastikan proses penyaluran kompensasi akan dilakukan secara transparan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk menerima informasi.

"Kami memahami keresahan masyarakat dan senantiasa membangun komunikasi yang transparan," ucap Endra Kusuma. PT Vale juga membuka ruang diskusi serta menerima layanan pengaduan dan informasi selama proses verifikasi data berjalan. Ini menunjukkan komitmen perusahaan.

Proses penyaluran dana kompensasi ditargetkan akan dilakukan hingga Januari 2026. Menurut Endra, setiap data yang valid akan langsung diproses pembayarannya. Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai prosedur, tim PT Vale membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi