Peristiwa dramatis terjadi saat penangkapan Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ia merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mencapai Rp553 juta. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkapnya pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ketika petugas tiba, Sutrisna sempat melawan. Beberapa anggota keluarganya juga mencoba menghalangi proses penangkapan tersebut.
Namun, berkat bantuan pihak kepolisian, aparat gabungan berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Fuad Alfano Adi Chandra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, menjelaskan bahwa penyidik telah berulang kali memanggil Sutrisna untuk diperiksa, tetapi ia tidak pernah datang.
"Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali, termasuk pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan," kata Fuad pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sebenarnya, upaya penangkapan paksa pernah dilakukan pada Februari 2025. Pada saat itu, tim penyidik bersama aparat Polres Pesawaran mendatangi rumah Sutrisna. Namun, usaha tersebut gagal karena tersangka bersikap agresif.
"Tersangka ini malah melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri sehingga situasi menjadi tidak kondusif. Demi menghindari bentrokan, kami mundur dan kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Fuad.
Advertisement
Instruksi dari Kejaksaan Tinggi Lampung
Fuad mengungkapkan bahwa instruksi terbaru untuk melakukan penangkapan berasal dari Kepala Kejati Lampung pada akhir bulan September 2025.
Oleh karena itu, dibentuklah tim khusus yang bertugas untuk memantau pergerakan Sutrisna hingga akhirnya dapat ditangkap tanpa menimbulkan luka pada pihak manapun.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Sutrisna terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes pada Tahun Anggaran 2018. Total kerugian yang ditimbulkan bagi negara mencapai Rp553 juta.
"Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa, namun diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Fuad.
Residivis Kasus Narkoba dan Pimpin Ormas
Sutrisna, selain pernah menjabat sebagai kepala desa, juga diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba dan masih aktif memimpin sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Saat ini, tim penyidik dari Kejati Lampung sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam kasus ini," pungkas Fuad.