Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya peningkatan kualitas dan keamanan pangan. Sebanyak 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini telah resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data ini tercatat per 30 September 2025, menunjukkan komitmen kuat terhadap standar kesehatan.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan laporan sebelumnya yang hanya mencatat 35 unit SPPG. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada Rabu. Peningkatan ini menegaskan fokus BGN pada perlindungan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SLHS menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan BGN untuk menjamin kebersihan dan sanitasi dalam proses produksi MBG. Sertifikasi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan. BGN terus mendorong SPPG yang beroperasi untuk segera mengurus sertifikasi penting ini.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Signifikan Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SPPG
Per 30 September 2025, jumlah SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) mencapai 198 unit. Angka ini melonjak tajam dari 35 unit yang dilaporkan sebelumnya oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari. Peningkatan ini mencerminkan progres nyata dalam penerapan standar kebersihan.
Distribusi SPPG yang telah tersertifikasi ini tersebar di beberapa wilayah. Wilayah I mencatat 102 SPPG, Wilayah II sebanyak 35 SPPG, dan Wilayah III memiliki 61 SPPG. Data ini menunjukkan upaya merata di berbagai daerah untuk memenuhi standar keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menekankan pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti resmi. "Sampai 30 September 2025 sudah terlapor 198 SPPG yang secara resmi memenuhi standar hygiene (kebersihan) dan sanitasi, dibuktikan dengan kepemilikan SLHS," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi transparansi dan akuntabilitas BGN.
Advertisement
Advertisement
Komitmen BGN Terhadap Keamanan Pangan Program MBG
BGN memiliki komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan standar tersebut. Sertifikasi ini menjadi prasyarat mutlak bagi setiap SPPG yang beroperasi.
Nanik S. Deyang menegaskan bahwa BGN terus mendorong SPPG yang sudah beroperasi untuk segera mengurus penerbitan SLHS. Batas waktu pengurusan ini adalah hingga Oktober 2025. "Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan," jelasnya.
Pengawasan terhadap perkembangan sertifikasi SPPG dilakukan secara harian oleh BGN. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada SPPG yang luput dari standar wajib ini. Komitmen ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Advertisement
Advertisement
Sertifikasi Lain untuk Standar Gizi Optimal
Selain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), BGN juga mewajibkan SPPG untuk mengurus sertifikasi lain yang relevan. Sertifikasi tersebut mencakup HACCP, NKV, hingga sertifikasi halal, guna menjamin kualitas menyeluruh. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif terhadap keamanan pangan.
Data terkini menunjukkan bahwa 26 SPPG telah memiliki HACCP, 15 SPPG tersertifikasi NKV, dan 106 SPPG mengantongi HSP. Selain itu, 23 SPPG bersertifikat ISO 22000, 20 SPPG tersertifikasi ISO 45001, dan 34 SPPG telah memiliki sertifikat halal. Berbagai sertifikasi ini memperkuat standar operasional SPPG.
Nanik S. Deyang menyatakan bahwa beragam sertifikasi ini sangat penting sebagai standar penyelenggaraan Program MBG. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan potensi gangguan kesehatan pada penerima manfaat. "Harapannya, langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat bahwa BGN berkomitmen mewujudkan zero accident (nol insiden keracunan)," pungkasnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews