Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan Polsek Jebus meringkus seorang pengedar di Kecamatan Parittiga.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (27/9) berkat informasi proaktif dari warga setempat. Kejahatan peredaran uang palsu ini dinilai sangat merugikan dan meresahkan seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, Kapolres menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan ini. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan mereka.
Advertisement
Advertisement
Keberhasilan Penangkapan Pengedar Uang Palsu
Personel Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pengedar uang palsu berinisial RDH alias AD (24) di Kecamatan Parittiga. Penangkapan ini merupakan buah dari informasi cepat dan akurat yang diberikan oleh masyarakat. Pelaku diketahui merupakan warga Palembang.
Kompol Fatah Meilana, Kapolsek Jebus, menjelaskan bahwa pelaku diringkus setelah adanya laporan transaksi mencurigakan. Transaksi menggunakan uang palsu tersebut terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Parittiga. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah diinterogasi, RDH alias AD mengakui telah mengedarkan uang palsu selama dua bulan terakhir. Aktivitas ilegal ini dilakukan baik di Palembang maupun di wilayah hukum Polsek Jebus. Modusnya adalah berbelanja menggunakan uang palsu tersebut.
Advertisement
Sebelum ditangkap pada Sabtu, pelaku sempat melakukan transaksi di empat tempat berbeda. Dua lokasi berada di Desa Kelabat dan dua lokasi lainnya di Desa Puput. Ini menunjukkan pola peredaran uang palsu yang terencana.
Advertisement
Kerugian dan Imbauan Waspada Uang Palsu
Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa peredaran uang palsu sangat merugikan. Kejahatan ini tidak hanya meresahkan individu tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Oleh karena itu, upaya pemberantasan menjadi prioritas.
Pihak kepolisian terus melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar warga memahami risiko dan dampak dari uang palsu serta mau berperan aktif. Ini termasuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan lembar uang palsu dengan total nilai sekitar Rp3.525.000. Selain itu, uang asli hasil transaksi pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Advertisement
Masyarakat diimbau untuk selalu teliti saat menerima uang tunai. Pastikan uang yang diterima adalah asli dengan memeriksa ciri-ciri keasliannya. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang yang mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat.
Sumber: AntaraNews