229 Hotel di Bali dan Sebagian di Jakarta Merah PROPER, KLH Beri Waktu 3 Bulan Atasi Limbah Domestik

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan tenggat waktu 3 bulan bagi hotel di Bali dan Jakarta yang mendapat predikat Merah dalam PROPER untuk menuntaskan penanganan limbah domestik mereka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
229 Hotel di Bali dan Sebagian di Jakarta Merah PROPER, KLH Beri Waktu 3 Bulan Atasi Limbah Domestik
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan tenggat waktu 3 bulan bagi hotel di Bali dan Jakarta yang mendapat predikat Merah dalam PROPER untuk menuntaskan penanganan limbah domestik mereka. (Merdeka.com)

Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq telah mengeluarkan ultimatum penting bagi sektor perhotelan di Indonesia. Sebanyak 229 hotel di Bali dan sebagian besar hotel di Jakarta diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki pengelolaan limbah domestik mereka. Kebijakan ini menyusul hasil Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) yang menunjukkan banyak hotel mendapat predikat Merah.

Pengumuman ini disampaikan Hanif usai kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Jakarta. Predikat Merah dalam PROPER menandakan bahwa perusahaan belum sepenuhnya mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap lingkungan sekitar.

Batas waktu tiga bulan ini diberikan agar hotel-hotel tersebut dapat segera melakukan perbaikan. Jika tidak ada perubahan, KLH akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi perhatian serius bagi industri pariwisata di kedua wilayah tersebut.

Hasil PROPER dan Kategori Merah pada Hotel

Penilaian PROPER telah selesai dilakukan terhadap total 5.476 perusahaan di Indonesia. Mayoritas dari perusahaan-perusahaan tersebut masih mendapatkan predikat Merah, yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan. Sektor hotel, termasuk yang berada di Bali dan Jakarta, menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi ini.

Secara spesifik, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa 229 hotel di Bali dalam penilaian sementara PROPER mendapatkan kategori Merah. Predikat ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan sekitar, salah satunya disebabkan oleh penilaian kategori pengelolaan sampah dan limbah.

Situasi serupa juga terjadi di Jakarta, di mana KLH sedang melakukan pemetaan terhadap hotel-hotel di ibu kota. Hasil sementara menunjukkan bahwa hampir sebagian besar hotel di Jakarta juga mendapatkan predikat Merah. Kondisi ini menyoroti tantangan serius dalam penanganan limbah domestik di sektor perhotelan di kota-kota besar.

Untuk penilaian PROPER periode 2024-2025, KLH telah menambahkan sejumlah kriteria baru. Kriteria ini mencakup aspek penanganan sampah dan nilai ekonomi karbon. Penambahan kriteria ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan berkontribusi pada ekonomi hijau.

Tenggat Waktu dan Tindak Lanjut KLH

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa hotel-hotel yang mendapat predikat Merah diberikan waktu paling tidak selama tiga bulan ke depan. Tenggat waktu ini bertujuan agar mereka dapat menyelesaikan penanganan pengolahan limbah domestiknya secara menyeluruh dan sesuai standar.

Khusus untuk Bali, Hanif menyatakan telah berdiskusi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait isu ini. Diskusi tersebut dilakukan untuk mencari solusi bersama dan memastikan bahwa perbaikan pengelolaan limbah dapat segera diimplementasikan di seluruh hotel yang bermasalah.

Jika dalam tiga bulan tidak ada perbaikan signifikan, KLH tidak akan segan untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Langkah-langkah ini dapat berupa sanksi administratif hingga tindakan hukum, sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan lingkungan.

Proses penilaian PROPER sendiri masih dalam tahap penyanggahan, di mana perusahaan diberi batas waktu hingga 27 September 2025 untuk mengajukan keberatan atau perbaikan data. Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap perbaikan lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi