Tahukah Anda, Pengawasan Ketat Cegah Penyimpangan? Pemkab dan Kejari HST Bersinergi Awasi Program Bedah Rumah dan Jamban

Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri HST bersinergi mengawasi **program bedah rumah dan jamban** di Barabai. Apa tujuan utama pengawasan ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, Pengawasan Ketat Cegah Penyimpangan? Pemkab dan Kejari HST Bersinergi Awasi Program Bedah Rumah dan Jamban
Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri HST bersinergi mengawasi **program bedah rumah dan jamban** di Barabai. Apa tujuan utama pengawasan ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat? (Merdeka.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HST secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program bedah rumah dan bantuan sosial (bansos) jamban. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan, sekaligus mencari solusi apabila ditemukan kendala di lapangan.

Pengawasan ini difokuskan pada sejumlah titik penerima manfaat yang berlokasi di Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan. Kegiatan peninjauan langsung ini dilakukan pada hari Selasa, 16 September, untuk memantau progres di lapangan dan melihat sejauh mana perkembangan pelaksanaan proyek ini.

Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra, menjelaskan bahwa tujuan utama pengawasan adalah untuk memastikan program terlaksana dengan baik dan mencari solusi atas kendala yang mungkin muncul. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan serta menjamin manfaat program sampai kepada masyarakat penerima.

Sinergi Pemkab dan Kejari HST dalam Pengawasan Program

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Kepala Kejari HST Yusup Darmaputra didampingi Kasi Datun Kejari HST David Andi beserta jajaran, serta Kepala Dinas Perkim HST Dr Sa’dianoor, Kepala Bidang Perkim HST Nydia Damayanti, dan perangkat teknis lainnya. Kejaksaan secara proaktif memberikan pendampingan hukum untuk memastikan legalitas dan transparansi program.

Program yang diawasi merupakan inisiatif Bupati HST Samsul Rizal dan Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi, yang menggulirkan program bedah rumah sebanyak 1.000 unit melalui Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Selain itu, bansos jamban ditujukan untuk meningkatkan akses sanitasi layak di perdesaan, menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Yusup Darmaputra menegaskan bahwa kejaksaan berkolaborasi dengan Pemkab HST dalam pendampingan hukum pelaksanaan program tersebut, yang juga sejalan dengan program nasional. "Kami ingin memastikan apakah program ini betul dilaksanakan, sesuai dengan perencanaan, dan mengetahui apakah ada kendala agar bisa dicari solusi bersama," tuturnya, menekankan komitmen terhadap keberhasilan program.

Realisasi dan Dampak Program bagi Masyarakat

Kepala Dinas Perkim HST Sa’dianoor mengungkapkan bahwa program BRS tahap pertama telah terealisasi sebanyak 564 unit rumah. Sementara itu, bansos jamban khusus kawasan kumuh juga telah mencapai realisasi sekitar 92 unit, menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya perbaikan infrastruktur dasar.

Sa’dianoor menyatakan apresiasinya terhadap dukungan dari pihak kejaksaan. "Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari HST. Setiap ada permasalahan atau tahapan yang harus dilalui selalu kami koordinasikan demi kelancaran program," katanya, menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga.

Program ini diharapkan dapat berlanjut secara berkesinambungan sehingga menjadi kolaborasi ideal bagi kemajuan masyarakat Kabupaten HST. Ia juga berharap program ini selesai tepat waktu sehingga hasilnya dapat dinikmati masyarakat secara maksimal dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi