Politisi dari Partai Nasdem, Satori, menegaskan bahwa 15 mobil mewah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil dari usaha pribadinya. Ia menyatakan bahwa semua mobil tersebut sudah dimilikinya sebelum ia menjabat sebagai anggota DPR.
Satori merasa keberatan atas tindakan KPK yang menyita mobil-mobil tersebut, yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. "Itu dibeli semenjak sebelum saya jadi anggota DPR," ungkap Satori setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis, 11 September 2025.
Lebih lanjut, Satori menjelaskan bahwa penyitaan oleh KPK dilakukan di showroom miliknya. Ia menekankan bahwa mobil-mobil tersebut adalah produk jualannya. "Mobil jualan, showroom lah," tuturnya dengan singkat.
Advertisement
Satori terjebak dalam masalah gratifikasi
Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Satori sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025. Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 09.28 WIB dan berakhir pada pukul 16.55 WIB. Meskipun Satori diperiksa sebagai saksi, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan Satori, Anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. KPK mengungkapkan bahwa mereka menerima gratifikasi dari dana CSR BI-OJK dengan total mencapai Rp 28,38 miliar, di mana Heri Gunawan memperoleh Rp 15,8 miliar dan Satori sebesar Rp 12,52 miliar.
Heri Gunawan diketahui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan. Sementara itu, Satori menggunakan dana tersebut untuk investasi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan juga pembelian kendaraan.
Akibat tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.