Mengejutkan, Surat Edaran Kemendikdasmen Abaikan Nilai Karakter Pancasila dalam Demokrasi Sekolah

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang demokrasi di sekolah dinilai abai terhadap nilai karakter Pancasila. Mengapa fondasi bangsa ini luput dari perhatian?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengejutkan, Surat Edaran Kemendikdasmen Abaikan Nilai Karakter Pancasila dalam Demokrasi Sekolah
Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang demokrasi di sekolah dinilai abai terhadap nilai karakter Pancasila. Mengapa fondasi bangsa ini luput dari perhatian? (Merdeka.com)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025. Surat edaran ini fokus pada penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.

SE yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini bertujuan membina partisipasi anak. Pembinaan ini diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman, demi menjamin hak anak berpendapat tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan.

Meskipun demikian, ada satu hal penting yang luput dari perhatian dalam surat edaran ini. Yaitu ketiadaan penyebutan eksplisit mengenai penerapan nilai-nilai karakter Pancasila, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam praktik demokrasi di dunia pendidikan.

Pentingnya Nilai Karakter Pancasila dalam Demokrasi Pendidikan

Sejak awal berdirinya Republik Indonesia, Pancasila telah diletakkan sebagai fondasi moral dan ideologis bagi seluruh praktik kehidupan berbangsa, termasuk dalam sektor pendidikan. Pancasila bukan sekadar dokumen historis, melainkan arah etika dan politik yang menuntun perilaku warga negara.

Dalam konteks pendidikan, nilai karakter Pancasila mestinya hadir sebagai kompas karakter yang membimbing peserta didik. Hak anak untuk menyuarakan pendapat perlu diimbangi dengan kesadaran untuk melakukannya secara bertanggung jawab, menjunjung musyawarah, menghormati kemanusiaan, serta menjaga persatuan sesuai nilai-nilai Pancasila.

Pemahaman akan nilai-nilai karakter Pancasila dalam demokrasi penting diketahui semua pihak yang terlibat dalam pendidikan. Ini mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali. Pemahaman ini diperlukan agar mereka dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengutamakan kepentingan bersama melalui gotong royong, serta mewujudkan kepribadian bangsa yang kuat dan berintegritas.

Tanpa menyentuh nilai-nilai karakter Pancasila, Surat Edaran ini terasa setengah jalan dan Pancasila tidak menjadi roh yang hidup dalam setiap pelaksanaan praktik kehidupan berdemokrasi di dunia pendidikan. Demokrasi yang dibangun di Indonesia bukan demokrasi bebas sebebas-bebasnya, melainkan demokrasi yang berlandaskan moral, gotong royong, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

Landasan Hukum dan Implementasi Pendidikan Pancasila

Kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberi landasan kuat bagi penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menjamin hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab, dengan mengatur prosedur, hak, kewajiban, hingga pembatasan dalam pelaksanaannya. Partisipasi anak didik mestinya juga dibingkai dalam koridor kebebasan yang tertib dan berkeadaban.

Selain itu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan juga menegaskan pentingnya Pancasila. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila perlu ditegaskan sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.

Sebagai tindak lanjut dari PP 4 Tahun 2022, Pemerintah melalui Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menyusun Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila. Buku ini telah disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menyebarluaskan pendidikan dan pemahaman nilai-nilai karakter Pancasila di satuan pendidikan, termasuk menyebutkannya secara eksplisit dalam SE.

Urgensi Revisi Surat Edaran dan Manfaatnya

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah sepatutnya apabila SE Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dapat direvisi. Revisi ini penting untuk memasukkan nilai-nilai karakter Pancasila secara eksplisit dalam upaya menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.

Revisi SE perlu dilakukan agar kebebasan berpendapat di sekolah tidak hanya dilihat sebagai pemenuhan hak, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan karakter kebangsaan. Di tengah derasnya arus globalisasi dan guncangan disrupsi digital, pendidikan juga harus mengarahkan, membimbing, dan meneguhkan identitas. Peserta didik bukan hanya warga dunia, tetapi juga generasi penerus bangsa Indonesia yang harus dapat tumbuh bersama menjaga sikap saling menghormati, semangat persatuan, dan tanggung jawab moral sebagai WNI.

Di sinilah semua pihak yang terlibat dalam pendidikan memiliki peran penting dalam menjadikan ruang partisipasi anak sebagai latihan demokrasi yang berkarakter Pancasila. Mengajarkan anak bahwa berpendapat bukan hanya soal berbicara bebas, melainkan juga soal menghargai orang lain, menjaga keadilan, dan menjunjung persatuan.

Untuk itu, revisi bisa dilakukan mulai dari judul SE itu sendiri. Kata-kata “penerapan nilai karakter positif peserta didik” bisa diganti menjadi “penerapan nilai karakter Pancasila peserta didik”. Revisi juga dapat dilakukan ke bagian imbauan yang terdapat dalam SE, khususnya butir c. Dengan merevisi SE melalui pencantuman nilai-nilai karakter Pancasila, selain hak anak untuk berpendapat benar-benar terlindungi, tumbuh sebagai generasi yang cerdas dan berani bersuara, semua pihak yang terlibat dalam pendidikan, termasuk orang tua, dapat belajar bersama dan memahami nilai-nilai karakter Pancasila yang berakar pada jati diri bangsa Indonesia.

Dengan mencantumkan nilai karakter Pancasila, diharapkan dapat diperoleh manfaat ganda. Yaitu terbentuknya WNI yang demokratis dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, serta generasi yang kokoh secara ideologis. Sebab pada akhirnya, masa depan bangsa bukan hanya ditentukan oleh seberapa lantang anak-anak bersuara, tetapi juga seberapa dalam mereka berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi