Tiga Kurir Ganja 151 Kg Dituntut Mati: Apakah Ini Hukuman Terberat di Medan?

Tiga kurir ganja dengan barang bukti 151 kilogram dituntut hukuman mati oleh jaksa di Medan. Simak detail kasus narkoba terbesar ini dan mengapa tuntutan mati dijatuhkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tiga Kurir Ganja 151 Kg Dituntut Mati: Apakah Ini Hukuman Terberat di Medan?
Tiga kurir ganja dengan barang bukti 151 kilogram dituntut hukuman mati oleh jaksa di Medan. Simak detail kasus narkoba terbesar ini dan mengapa tuntutan mati dijatuhkan. (Merdeka.com)

Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti fantastis, yakni 151 kilogram, kini menghadapi tuntutan hukuman pidana mati. Tuntutan berat ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

JPU Sofyan Agung Maulana secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada ketiga terdakwa pada sidang yang digelar Rabu (03/9). Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.

Para terdakwa yang diidentifikasi sebagai Sapiiy bin Jaliban (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama bin Suryadi (26), semuanya berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Medan pada awal tahun ini.

Identitas Terdakwa dan Dasar Hukum Tuntutan Mati Kurir Ganja

JPU Sofyan Agung Maulana dalam tuntutannya merinci identitas ketiga terdakwa yang kini terancam hukuman mati. Sapiiy bin Jaliban dan Riki Supandi bin Suwardi keduanya berasal dari Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara itu, Jos Pratama bin Suryadi tercatat sebagai warga Desa Lawe Mejile, Kecamatan Simpang Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut merupakan dakwaan primer yang menjadi dasar tuntutan pidana mati terhadap para kurir ganja ini. "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah karena tindakan mereka bertentangan langsung dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba. JPU juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa dalam kasus peredaran 151 kilogram ganja ini.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan 151 Kilogram Ganja

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ketiga terdakwa. Penangkapan terjadi di salah satu ruko yang berlokasi di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Menurut surat dakwaan JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana, operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2024. Saat itu, petugas BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 151 kilogram dari tangan para terdakwa.

Jumlah ganja yang sangat besar ini menunjukkan skala jaringan peredaran narkoba yang melibatkan ketiga terdakwa. Setelah penangkapan, para terdakwa beserta seluruh barang bukti ganja 151 kilogram tersebut segera dibawa ke Kantor BNN untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyitaan ganja dalam jumlah masif ini menjadi bukti kuat dalam persidangan yang akhirnya mengantarkan para terdakwa pada tuntutan hukuman mati. Proses hukum yang berjalan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba di Indonesia.

Proses Hukum Selanjutnya bagi Para Kurir Ganja

Setelah mendengarkan tuntutan pidana mati dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Hak ini diberikan sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.

Sidang kasus tuntutan mati kurir ganja ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (10/8) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. "Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/8), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Hakim Cipto.

Keputusan JPU untuk menuntut hukuman mati menunjukkan bahwa kejahatan narkotika dengan barang bukti sebesar 151 kilogram ganja dianggap sebagai ancaman serius bagi negara. Tidak adanya hal meringankan dalam kasus ini semakin memperkuat posisi tuntutan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya barang bukti dan beratnya tuntutan yang diajukan. Diharapkan putusan akhir yang akan dijatuhkan majelis hakim dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi