Anak pemilik Apotek Gama Cilegon, Lucky Mulyawan Martono (27), kini harus menghadapi meja hijau. Ia didakwa telah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dalam bentuk obat setelan yang diracik tanpa resep dokter. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Sidang perdana Lucky Mulyawan Martono sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa lalu. Ia tidak sendirian, apoteker penanggung jawab Apotek Gama, Popy Herlinda Ayu Utami, juga turut didakwa dalam kasus yang sama. Keduanya menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Kurniawan menjelaskan bahwa Lucky berperan sebagai penanggung jawab operasional yang mengendalikan penjualan obat keras tersebut. Praktik penjualan obat setelan ilegal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Peredaran Obat Setelan Ilegal
Terbongkarnya praktik peredaran obat setelan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di Apotek Gama Cilegon. Laporan tersebut menyebutkan adanya penjualan paket obat racikan tanpa label dan merek yang ditawarkan sebagai alternatif murah untuk sakit gigi. BBPOM Serang menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Pada September 2024, tim BBPOM melakukan inspeksi mendadak ke Apotek Gama Cilegon. Hasilnya, petugas menemukan sebuah ruangan tersembunyi di lantai tiga apotek yang difungsikan sebagai tempat pembongkaran obat-obatan keras. Obat-obatan tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam kantong plastik klip kecil untuk dijual bebas tanpa resep dokter.
Obat setelan ilegal ini sangat berbahaya karena tidak melalui prosedur standar kefarmasian dan pengawasan yang ketat. Konsumsi obat tanpa diagnosis dan resep yang tepat dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan membahayakan jiwa. Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan obat dari sumber resmi dan dengan resep dokter.
Advertisement
Advertisement
Peran Terdakwa dan Ancaman Hukum
Dalam dakwaannya, JPU Yusuf Kurniawan secara tegas menyebut Lucky Mulyawan Martono sebagai otak di balik operasional penjualan obat setelan ilegal ini. Seluruh uang hasil penjualan obat keras tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Lucky. Ini menunjukkan kendali penuh Lucky terhadap praktik ilegal yang berlangsung di Apotek Gama Cilegon.
Sementara itu, apoteker Popy Herlinda Ayu Utami didakwa turut serta dalam kasus ini. Popy, sebagai apoteker penanggung jawab, seharusnya memastikan bahwa seluruh pelayanan kefarmasian di Apotek Gama berjalan sesuai aturan. Namun, ia justru mengetahui dan membiarkan peredaran obat keras tanpa resep tersebut berlangsung, mengabaikan tanggung jawab profesionalnya.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan. Pasal-pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku peredaran obat ilegal ini.
Advertisement
Atas dakwaan yang telah dibacakan, Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami berencana untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan atas praktik peredaran obat setelan ilegal yang merugikan masyarakat.
Sumber: AntaraNews