Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasan Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Kepolisian memastikan penangkapan dilakukan sudah sesuai prosedur.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasan Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen
Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasan Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (Merdeka.com)

Kepolisian membenarkan telah menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/9) malam. Kepolisian memastikan penangkapan dilakukan sudah sesuai prosedur.

"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DFR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Dia mengatakan, Delpedro diduga menyebar informasi bohong menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis. Penyelidikan hal tersebut telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan sejumlah titik di Jakarta.

"Di proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta, bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ucap dia.

Dalam kasus ini, Delpedro dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saudara DFR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar dia.

Rekomendasi