Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan narkotika. Belum lama ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan sepasang suami istri. Penangkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap sindikat narkoba internasional.
Pasangan berinisial YTH (58) dan YMH (48) ditangkap setelah melalui pengintaian dan pembuntutan ketat. Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan yang memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi untuk memasukkan barang haram ke Indonesia. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat lebih dari 2 kilogram, membuktikan skala operasi yang signifikan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkotika. Penangkapan ini juga menjadi bukti nyata bahwa sindikat narkoba terus mencari celah, termasuk menggunakan modus baru melalui jalur tikus, yang kini berhasil diidentifikasi dan ditindak tegas oleh kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Pasutri Pengedar dan Modus Operandi
Penangkapan pasangan suami istri YTH dan YMH dilakukan setelah keduanya terdeteksi berangkat dari Kuching, Malaysia. Meskipun tidak ditemukan barang bukti saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), petugas menduga kuat keduanya mengambil sabu melalui jalur tikus. Akhirnya, mereka berhasil diamankan di Kecamatan Singkawang Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa penggeledahan mobil Toyota Hilux yang digunakan tersangka membuahkan hasil. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan dua bungkus plastik bergambar durian. Bungkusan tersebut berisi sabu seberat 2.070 gram. Hal ini menunjukkan skala besar dari peredaran narkotika lintas negara yang terus diwaspadai.
Modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan betapa liciknya jaringan peredaran narkotika lintas negara ini. Mereka memanfaatkan celah di perbatasan dan mengemas sabu dalam bungkusan yang tidak mencurigakan. Upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat untuk menutup semua jalur penyelundupan.
Advertisement
Advertisement
Rekapitulasi Pengungkapan Kasus Narkoba di Kalbar
Selain kasus penangkapan pasutri tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari serangkaian operasi ini, total barang bukti sabu yang disita mencapai 85,7 kilogram dan 54.827 butir ekstasi. Angka ini menunjukkan volume besar peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutagalung mengungkapkan bahwa dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka. Di antara para tersangka, terdapat seorang residivis dan lima warga negara asing asal Malaysia. Hal ini semakin memperjelas bahwa kasus peredaran narkotika ini merupakan jaringan lintas negara yang terstruktur.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Roma menambahkan, langkah ini sejalan dengan misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Komitmen pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam upaya ini.
Advertisement
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Agustus 2025, Polda Kalbar telah menangani 77 kasus narkotika. Capaian ini mencapai 79,38 persen dari target 97 kasus sesuai DIPA T.A. 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 143,8 kilogram sabu dan 57.280 butir ekstasi, menunjukkan efektivitas penegakan hukum di Kalbar.
Advertisement
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan
Pengungkapan terbesar sepanjang periode ini terjadi pada 3 Agustus 2025 di Kapuas Hulu, dengan barang bukti 77,7 kilogram sabu dalam 78 bungkus bergambar durian serta 54.785 butir ekstasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara Malaysia. Ini menyoroti skala besar peredaran narkotika yang melibatkan pihak asing.
Modus penyelundupan yang diungkap sangat beragam, mulai dari penggunaan jalur perbatasan tidak resmi, pengemasan narkotika dalam bungkusan kopi atau teh, hingga sistem ranjau. Semua kasus ini, menurut Roma, merupakan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang berupaya menyelundupkan barang haram dari Malaysia ke Kalimantan Barat. Diversifikasi modus ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera.
Advertisement
Polda Kalbar juga telah memastikan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita. Sabu seberat 79,8 kilogram dan 54.785 butir ekstasi dari pengungkapan tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat. Sebelumnya, 5,9 kilogram sabu juga sudah dimusnahkan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada celah barang bukti narkotika tersebut disalahgunakan kembali.
Sumber: AntaraNews