Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar. Sebanyak 1.300 ekor burung dari berbagai jenis, termasuk yang dilindungi, diamankan di Pelabuhan Bakauheni. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan satwa ilegal di Indonesia.
Penangkapan ini berlangsung pada Jumat malam, 22 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus P.O. di areal Seaport Interdiction. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan ribuan burung yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Terduga pelaku, Hendrik Arum Eko Prasetyo, warga Serang, Banten, turut diamankan. Burung-burung ini diketahui berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kasus ini menunjukkan maraknya perdagangan satwa liar ilegal.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Penyelundupan Burung di Bakauheni
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, menjelaskan bahwa modus penyelundupan burung ini dilakukan dengan menyembunyikan satwa di dalam bus. Kendaraan tersebut diperiksa secara teliti di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Ini merupakan salah satu titik rawan bagi peredaran satwa ilegal.
Pemeriksaan mendalam terhadap barang dan kendaraan bus P.O. mengungkap adanya 1.300 ekor burung. Satwa-satwa ini dibawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan. Pelaku mencoba memanfaatkan jalur penyeberangan untuk melancarkan aksinya.
Burung-burung tersebut diangkut dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan rencananya akan diantar ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Jalur lintas Sumatera-Jawa seringkali menjadi target para penyelundup. Petugas terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal ini.
Advertisement
Advertisement
Jenis Burung yang Diselundupkan dan Dampaknya
Dari total 1.300 ekor, beberapa jenis burung yang diamankan termasuk kategori dilindungi. Salah satunya adalah burung Kinoi atau Cucak Daun Sumatera, yang ditemukan sebanyak enam ekor. Keberadaan burung dilindungi dalam penyelundupan ini menjadi perhatian serius.
Selain itu, ditemukan juga berbagai jenis burung lain dalam jumlah besar. Ini termasuk 120 ekor burung pented, 350 ekor burung Prenjak, dan 425 ekor burung Jalak Kebo. Ada pula 300 ekor burung Sogon, 25 ekor burung Platuk Beras, 25 ekor burung Cipoh Kacat, 35 ekor burung Pentis Kumbang, tiga ekor burung Siri-Siri, dan sembilan ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat.
Perdagangan satwa liar ilegal memiliki dampak merusak pada ekosistem dan keanekaragaman hayati. Banyak spesies terancam punah akibat penangkapan dan penjualan yang tidak bertanggung jawab. Upaya penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian satwa liar.
Advertisement
Advertisement
Peran Pelabuhan Bakauheni dalam Perdagangan Satwa Liar Ilegal
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni diakui sebagai pintu utama peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa. Lokasinya yang strategis menjadikannya jalur favorit bagi para penyelundup. Hal ini memerlukan pengawasan ekstra ketat dari aparat keamanan.
KSKP Bakauheni terus berupaya memperketat pengawasan di setiap titik masuk dan keluar pelabuhan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan. Koordinasi antarinstansi juga ditingkatkan untuk efektivitas pencegahan.
Pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan satwa ilegal juga menjadi kunci. Edukasi dan partisipasi publik dapat membantu menekan angka penyelundupan. Dengan begitu, kelestarian satwa liar dapat lebih terjaga dari ancaman kepunahan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews