Ombudsman: Perketat Kontrol Kualitas Bahan Pangan MBG, Cegah 70 Kasus Keracunan

Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) perketat kontrol kualitas bahan pangan MBG setelah 70 kasus keracunan, menyoroti pentingnya sertifikasi BPOM untuk pemasok.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ombudsman: Perketat Kontrol Kualitas Bahan Pangan MBG, Cegah 70 Kasus Keracunan
Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) perketat kontrol kualitas bahan pangan MBG setelah 70 kasus keracunan, menyoroti pentingnya sertifikasi BPOM untuk pemasok. (Merdeka.com)

Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan pengawasan kualitas bahan pangan. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus keracunan makanan yang terkait dengan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Rekomendasi ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa. Ia menekankan perlunya sistem inspeksi ketat dan pengujian sampel untuk semua barang yang masuk ke Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPGs) atau dapur MBG.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden keracunan makanan yang telah menimpa ribuan penerima manfaat program tersebut. Perbaikan kualitas dan pengawasan menjadi kunci utama dalam menjamin keamanan pangan.

Pentingnya Sertifikasi BPOM dan Pengawasan Ketat

Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat krusial bagi setiap pemasok SPPGs. Tanpa sertifikasi ini, risiko terhadap kualitas dan keamanan bahan pangan akan meningkat secara signifikan.

“Certification from the BPOM (Food and Drug Supervisory Agency) is necessary for every supplier of SPPGs,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai hasil kajian cepat pencegahan maladministrasi dalam implementasi MBG.

Ia menyoroti adanya kasus di mana SPPGs hanya menerima barang dari satu pemasok bersertifikat, namun pemasok tersebut justru mengambil barang dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikasi. Kondisi ini menciptakan celah dalam sistem pengawasan kualitas.

Untuk mendukung partisipasi UMKM secara langsung, Yeka melanjutkan, mereka harus dibantu untuk memperoleh sertifikasi BPOM. Bantuan ini penting agar UMKM dapat memenuhi standar kualitas yang diperlukan untuk menyediakan bahan pangan bagi program MBG.

Toleransi Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Ombudsman juga menyarankan penerapan ambang batas toleransi untuk penyimpangan kualitas, misalnya maksimal 5 persen. Selain itu, mekanisme evaluasi kepatuhan harus diimplementasikan secara berkala untuk memastikan standar terpenuhi.

Pemasok yang berulang kali melanggar spesifikasi kualitas harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini termasuk tindakan pemblokiran atau masuk daftar hitam agar tidak dapat lagi berpartisipasi dalam program.

“Suppliers that have repeatedly violated the specifications must be given a firm sanction, namely, being blacklisted,” tambahnya, menekankan pentingnya ketegasan dalam menegakkan aturan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong semua pihak yang terlibat untuk mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Keamanan pangan bagi penerima manfaat menjadi prioritas utama.

Kasus Keracunan dan Respon BGN

Berdasarkan kajian Ombudsman, beberapa masalah utama dalam program MBG meliputi kesenjangan besar antara target dan pencapaian. Selain itu, wabah keracunan makanan di beberapa daerah menjadi sorotan serius yang memerlukan penanganan cepat.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (26 September), BGN melaporkan 70 kasus keracunan makanan yang tercatat dari Januari hingga September 2025. Kasus-kasus ini mempengaruhi sebanyak 5.914 penerima manfaat program.

Sebagai respons atas insiden tersebut, BGN telah menangguhkan operasional 56 dapur MBG yang terkait dengan kasus-kasus keracunan. Penangguhan ini merupakan langkah awal untuk investigasi lebih lanjut dan perbaikan sistem.

Program MBG sendiri diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada 6 Januari 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak sekolah hingga jenjang SMA.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi