Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2020–2023.
Salah satu tersangka diduga pernah meminta hadiah berupa satu unit Vespa dari agen yang mengurus dokumen RPTKA. Temuan ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra, di gedung KPK, Selasa (19/8).
"Satu saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/8).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami permintaan Vespa tersebut sekaligus menelusuri aliran dana melalui rekening penampungan. Rekening itu diduga menjadi tempat pengumpulan setoran dari para agen pengurus RPTKA.
Advertisement
KPK Periksa Swasta
Selain Yuda, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA) pada hari yang sama untuk memperkuat data mengenai pola pengumpulan dan distribusi dana.
"Nah tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja. Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja. Nah nanti akan didalami oleh penyidik," jelas Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
"Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi, Selasa (20/5).
Penetapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada April 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengaku belum mendapat informasi soal penggeledahan KPK di lingkungan Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).
"Saya tidak tahu soal itu. Sudah, ya, sudah ya," ucap Immanuel singkat.
Hal serupa diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan tidak menerima kabar apapun mengenai penggeledahan tersebut.
"Enggak dengar saya. Saya seharian di kantor. Dari kemarin juga saya seharian di kantor. Tidak ada (informasi penggeledahan KPK)," kata Indah, dikutip dari Antara.