Mentri Kebudayaan Fadli Zon: Lagu Kebangsaan Bebas Royalti, Ini Alaasannya

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" bebas dari royalti.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Mentri Kebudayaan Fadli Zon: Lagu Kebangsaan Bebas Royalti, Ini Alaasannya
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, beserta jajaran Eselon I dan II Kementerian Kebudayaan menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. (Foto (© 2025 Liputan6.com)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti. Hal ini disebabkan karena lagu tersebut merupakan warisan dari pahlawan nasional, WR. Supratman, untuk bangsa Indonesia. "Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan, jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ungkap Fadli saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa WR. Supratman pernah berpesan kepada keluarganya sebelum wafat, bahwa lagu tersebut adalah warisan untuk rakyat Indonesia. "Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal, itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR. Supratman saja tidak meminta royalti," tegas Fadli Zon kembali.

Masalah terkait royalti musik semakin memanas

Polemik mengenai royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya berbagai gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi. Selain itu, pelaku usaha juga mengungkapkan keluhan terkait beban kewajiban pembayaran untuk musik yang diputar di tempat mereka. Sejumlah musisi menilai bahwa sengketa ini disebabkan oleh kurangnya kejelasan dalam peraturan, adanya tumpang tindih kebijakan, serta rendahnya transparansi dalam distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Beberapa musisi berupaya mendorong penerapan sistem lisensi langsung, yang memungkinkan pembayaran royalti mengalir langsung kepada pencipta lagu. Namun, mekanisme ini dianggap berpotensi melanggar regulasi yang ada saat ini. Di sisi lain, pemilik kafe dan restoran merasa khawatir untuk memutar musik Indonesia karena takut akan dikenakan biaya tambahan yang tidak terduga.

Komunikasi antara pihak-pihak akan ditingkatkan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pentingnya keberadaan lembaga yang telah dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memberikan penghargaan kepada seniman. "Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," ungkapnya, seperti yang dilansir oleh Antara. Hasan juga menyampaikan bahwa proses pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan akhir. Oleh karena itu, ke depannya, komunikasi antara semua pihak akan diperkuat untuk memastikan bahwa solusi yang dihasilkan dapat menguntungkan berbagai pihak, termasuk seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan masyarakat luas.

Rekomendasi