Mabes TNI Buka Suara Respons Vonis Mati Kopda Bazarsah Tembak 3 Polisi Lampung

Diketahui, putusan itu terkait dengan penembakan terhadap tiga polisi hingga tewas.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Mabes TNI Buka Suara Respons Vonis Mati Kopda Bazarsah Tembak 3 Polisi Lampung
Mabes TNI Buka Suara Respons Vonis Mati Kopda Bazarsah Tembak 3 Polisi Lampung (Merdeka.com)

Mabes TNI Angkatan Darat (AD) turut menanggapi soal vonis mati terhadap Kopda Bazarsah. Diketahui, putusan itu terkait dengan penembakan terhadap tiga polisi hingga tewas.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengatakan, hukuman yang akan dijalani oleh Bazarsah akan menjadi autoritas sipil.

"Yang berikutnya, apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada autoritas sipil," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (12/8).

"Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," sambungnya.

Dirinya menegaskan, lanjutan penanganan proses hukumnya oleh Pengadilan Negeri di sipil setelah Bazarsah resmi dipecat dari institusi TNI.

"Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh Pengadilan Sipil. Yang penting dia sudah dipecat," pungkasnya.

Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah merdeka

Sidang Militer

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah karena menembak tiga polisi hingga tewas. Hukuman maksimal dijatuhkan meski pasal pembunuhan berencana tidak terbukti.

Vonis dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8). Hakim menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menjerat Kopda Bazarsah.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," ungkap majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Hakim menyebut ada yang berbeda dalam pengambilan keputusan yang dilakukan. Hakim tidak sepakat dengan tuntutan oditur militer terkait pembunuhan berencana sebagaimana pasal primer Pasal 340 KUHP sehingga pasal primer gugur demi hukum.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan penembakan yang dilakukan terdakwa Bazarsah dilakukan secara spontan. Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," kata hakim.

Pasal Berlapis

Hanya saja, hakim mempertimbangkan hal lain yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Rekomendasi