Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi Supriyati dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Yosephin Suci Wulandari
Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara
Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara Dalam Kasus Ijazah Palsu (merdeka.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, dalam kasus penggunaan dan pemalsuan ijazah. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama, dalam sidang Rabu (6/8/2025) di PN Kalianda, sesuai perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla.

"Kepada terdakwa Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Memvonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Galang.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi Supriyati dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

“Terhadap putusan ini kami akan melakukan upaya banding,” kata kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah.

Dalam perkara terpisah nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla, terdakwa Akhmad Syahrudin juga divonis hukuman serupa, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan kedua terdakwa. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) karena dengan sengaja menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu.

Kuasa hukum Akhmad Syahrudin, Zainuri, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Kasus ijazah palsu ini mulai disidangkan pada 22 Mei 2025 dan mencapai putusan pada 6 Agustus 2025.

Rekomendasi