Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, menjalani tes DNA pada hari ini, Kamis (7/8/2025), di Bareskrim Polri. Proses ini merupakan bagian dari hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan terhadap model majalah dewasa, Lisa Mariana.
RK menyatakan siap untuk membuktikan dirinya melalui uji sampel DNA, menyusul klaim dari Lisa yang mengaku memiliki anak hasil hubungan pribadi dengan dirinya. Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum," ujar Muslim pada Senin, 4 Agustus 2025.
Selain Ridwan Kamil, pihak kepolisian juga memanggil dua orang lainnya untuk proses yang sama, yaitu Lisa Mariana dan seorang anak perempuan berinisial CA, yang diakui sebagai putri dari Lisa. Proses ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum serta upaya untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Advertisement
Proses dilakukan di Bareskrim dan melibatkan KPAI
Pemeriksaan DNA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, di mana Ridwan Kamil memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan transparan. Ia melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menjamin kejelasan dan integritas hasil.
"Kenapa? Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak," ungkap Muslim.
Ia juga menambahkan bahwa Ridwan Kamil akan menghormati setiap hasil yang diperoleh dari tes tersebut.
"Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut," jelasnya.
Advertisement
Kronologi kasus
Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Dalam laporan itu, terdapat beberapa pasal yang diacu dari UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia digital.
Kasus ini muncul setelah Lisa Mariana memposting tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025, yang diduga melibatkan Ridwan Kamil.
Dalam unggahannya, Lisa mengklaim bahwa ia sedang hamil anak dari hubungan yang disebut-sebut dengan mantan Gubernur Jawa Barat. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan menarik perhatian media, sehingga kasus ini semakin berkembang.