Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus bekerja mengusut kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Terbaru, polisi menelusuri adanya keterlibatan kelompok lain.
Ini menyusul ditangkapnya otak dari komplotan yang telah teridentifikasi yakni L alias Lily alias Popo.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam prosesnya penyidik dibagi ke dalam dua tim. Satu untuk diberangkatkan ke Jakarta guna mengungkap informasi dari pihak imigrasi bahwa Lily datang dari Singapura ke Jakarta. Tim kedua, diberangkatkan ke Pontianak guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Dari penelusuran tersebut, Hendra mengatakan ada kemungkinan tersangka baru bertambah. Tidak hanya dari kelompok Lily, tapi juga dari sindikat yang lain.
"Di sini yang kita dalami dari mereka adalah ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dari kasus yang sindikat bayi ini. Tidak hanya dari sindikat ini, tetapi juga ada sindikat lain, ada pihak lain maksudnya," kata Hendra kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (23/7).
Pihak lain tersebut, menurut Hendra diduga membantu komplotan Lily dalam kejahatan penjualan bayi. Keterlibatan semacam itu, dijelaskan Hendra merupakan bentuk kejahatan juga, sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP.
“Yang indikasinya adalah pasal-pasal 55, 56, turut serta membantu dan melakukan. Tentu saja ini merupakan target kita, kenapa untuk sejak tahun 2023 proses ini sudah berjalan lama dan itu mulus-mulus saja,” jelas dia.
Di sisi lain, Hendra mengatakan penyidik tengah berfokus terhadap pencarian 2 DPO dari kelompok Lily, yakni inisial W dan YY yang perannya masing-masing sebagai perekrut dan penampung. Dengan masih diburunya kedua orang itu, ada 14 orang dari total 16 tersangka di kelompok Lily yang telah berhasil ditangkap aparat sejauh ini.
Kepada kedua buron itu, Hendra menyarankan agar mereka segera menyerahkan diri. Sebab, pihak penyidik pun telah menyebarkan identitas kedua orang yang masuk daftar pencarian tersebut.
“Kami imbau kepada Saudari Y salah satu DPO yang bersangkutan, apabila mendengar rilis ini, agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Ini demi memperlancar proses penyidikan dan tidak memperberat konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” ujar Hendra.