Sebuah mobil patroli milik Polsek Godean dirusak oleh serombongan orang saat aksi ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas di Bantulan, Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (6/7) pagi.
Pasca perusakan ini, pihak Polresta Sleman telah menetapkan dua pengemudi ojol berinisial MTA (18) dan BAP (18) sebagai tersangka perusakan mobil patroli. Kedua tersangka telah ditahan di Polresta Sleman sejak Senin (7/7).
Terbaru, polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus perusakan mobil polisi itu. Tambahan dua tersangka ini membuat total ada empat tersangka yang sudah ditahan polisi terkait kasus perusakan mobil polisi.
Humas Polresta Sleman AKP Salamun membenarkan adanya tambahan dua tersangka baru itu. Salamun membeberkan dua orang ini sudah dilakukan penahanan.
"Ini yang kasus perusakan mobil (patroli). Intinya, ada tambahan lagi dua orang (tersangka)," kata Salamun, Kamis (17/7).
Meski demikian, Salamun enggan merinci apakah tersangka perusakan mobil patroli itu merupakan pengemudi ojol atau bukan. Salamun menambahkan dalam waktu dekat akan dirilis oleh Reskrim Polresta Sleman untuk perkembangan kasusnya.
"Sudah ditahan. Secepatnya dari Reskrim Polresta Sleman akan melakukan rilis kembali," tutur Salamun.