Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dinilai menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan. Fatwa tersebut kemudian mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara rinci penggunaan sound horeg di ruang publik.
Kondisi ini menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha hiburan jalanan yang menilai bahwa tidak semua pertunjukan bersifat negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan regulasi agar tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang viral beberapa waktu belakangan. Sound goreng diharamkan jika dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
"Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya. Artinya 'illa'-nya adalah 'idha', artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan. Dan di situ disebut dengan haram ya. Kalau tidak mengganggu disebut hiburan biasa, boleh-boleh saja," kata Cholil saat hadir di Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
Cholil menjelaskan sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, MUI Jatim telah melakukan kajian dengan sejumlah ahli. Dia menegaskan, fatwa ini dikeluarkan oleh MUI Jatim bukan MUI Pusat, karena fenomena sound horeg terjadi secara lokal di Jawa Timur, bukan dalam skala nasional.
Lebih lanjut, Cholil menyebut langkah MUI Jatim ini diambil setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Secara resmi, MUI Jatim menetapkan sound horeg sebagai suatu hal yang haram jika mengganggu masyarakat.
Cholil menekankan, sound horeg menjadi haram ketika mengganggu masyarakat, seperti merusak fasilitas lingkungan atau mengganggu pendengaran orang lain.
Meski begitu, Cholil berujar jika pengeras suara tidak mengganggu masyarakat dan hanya digunakan untuk hiburan, seperti dalam acara hajatan, seperti sound system biasa maka hukumnya tidak haram. Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu.
"Maka selama itu mengganggu, itu menjadi harom, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya enggak apa-apa," ujar dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang membahas penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg, sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari hiburan jalanan tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan pembahasan regulasi dilakukan secara lintas sektor guna merespons aspirasi publik yang menghendaki adanya ketertiban terhadap penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rabu (9/7).
Dia menilai, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.
Advertisement
Sound Horeg merupakan fenomena pengeras suara berdaya tinggi yang sangat populer di Jawa Timur. Awal mula Sound Horeg dapat ditelusuri hingga era 2000-an. Ketika itu, alat pengeras suara digunakan dalam acara hajatan sebagai hiburan sederhana. Seiring waktu, penggunaan sound system ini berevolusi terinspirasi oleh diskotik di kota-kota besar.
Pada tahun 2014, Sound Horeg mulai menonjol di Malang, Jawa Timur, sebagai bagian dari pawai atau karnaval. Perkembangannya semakin pesat setelah pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ketika masyarakat merindukan hiburan di luar rumah. Sejak saat itu, Sound Horeg menyebar ke berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk Blitar, Jember, Kudus, Demak, dan Rembang.
Istilah 'horeg' berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar' atau 'bergerak', mencerminkan karakteristik suara yang kuat dari sistem ini. Gabungan kata 'sound' dan 'horeg' membentuk istilah 'Sound Horeg', yang juga dianggap sebagai singkatan dari 'hore' dan 'goyang', menunjukkan fungsi utamanya sebagai penggugah semangat dalam pesta rakyat.
Advertisement
Perkembangan dan Kontroversi Sound Horeg
Sound Horeg telah menjadi bagian dari budaya hiburan rakyat, namun juga menimbulkan kontroversi. Tingkat kebisingan yang tinggi dapat berdampak negatif pada kesehatan pendengaran, bahkan menyebabkan kerusakan permanen pada koklea. Selain itu, kebisingan ini sering mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Fenomena ini memicu perdebatan antara mereka yang menikmati kemeriahannya dan mereka yang terganggu oleh dampak negatifnya. Meskipun demikian, Sound Horeg tetap menjadi hiburan khas bagi masyarakat, terutama bagi penggemar musik jedag-jedug.
Advertisement
Aspek Teknis Sound Horeg
Secara teknis, Sound Horeg mengandalkan susunan sub woofer dan speaker full range berdaya puluhan hingga ratusan watt. Fokus pada frekuensi rendah (20 - 60 Hz) menciptakan getaran fisik yang dapat dirasakan hingga ke tanah. Perangkat ini biasanya dipasang di atas truk atau trailer, memudahkan pemindahan dari satu lokasi ke lokasi lain.
Sound Horeg tidak hanya memberikan hiburan meriah bagi warga, tetapi juga menjadi bisnis menjanjikan bagi pengusaha. Harga sewa untuk Sound Horeg bervariasi, dengan tarif minimal sekitar Rp30-35 juta per acara. Hal ini menunjukkan bahwa Sound Horeg telah menjadi industri yang berkembang pesat, terutama di musim karnaval.