Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat resmi bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 sebagai langkah percepatan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyebut, kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Rabu (25/6).
"Surat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan menyederhanakan proses persetujuan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah," kata Aba, Kamis (26/6).
Instansi daerah kini dapat langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang tercantum dalam lampiran surat selama jenis jabatan dan eselonisasi sesuai peta jabatan dan ketentuan surat Menteri PANRB tersebut.
Namun, jika ada kelembagaan yang tidak tercantum, tetap diwajibkan mengajukan usulan ke Menteri PANRB secara langsung.
Ketua Pokja Evaluasi Jabatan Kementerian PANRB, Mita Nezky, menjelaskan percepatan ini merespons dinamika struktur organisasi di pemerintah daerah yang cepat berubah, namun tetap berada dalam koridor regulasi.
"Percepatan ini bukan berarti tanpa kendali—semua tetap harus sesuai ketentuan, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," tegas Mita.
Ia menambahkan bahwa kelas jabatan menjadi landasan penghitungan sah TPP (Tunjangan Kinerja Pegawai). Perubahan kecil pada nomenklatur jabatan pun tetap butuh penetapan ulang agar sah dimasukkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kelas jabatan bukan sekadar syarat administratif, tetapi landasan hukum yang menentukan tunjangan sesuai beban kerja,” ujarnya.
Jose Rizal, Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan Kemendagri, menekankan TPP harus berdampak pada kualitas kinerja ASN, bukan sekadar insentif finansial.
Ia juga mengingatkan pentingnya data valid dalam SIMONA, mengingat adanya batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, sehingga anggaran TPP harus disiapkan sejak 2025.
Shalia Alama Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, mengingatkan agar penganggaran TPP masuk sejak penyusunan KUA-PPAS, dengan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Fleksibilitas boleh, tapi akuntabilitas adalah harga mati,” ujarnya.
Sementara itu, Joni Setiawan dari BPK menegaskan pentingnya akurasi dalam penetapan nilai dan kelas jabatan untuk menghindari temuan audit.
“Setiap pengeluaran dari keuangan negara harus punya dasar hukum dan justifikasi jelas,” ujarnya.
Langkah percepatan ini dinilai dapat meningkatkan kinerja ASN serta efektivitas birokrasi daerah, tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.