Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di atas sertifikat hak pakai milik Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Kedua tersangka yakni Lukman, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan Theresia (TRS), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Dari serangkaian penyidikan telah ditemukan alat bukti khusus dan menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (25/6).
Advertisement
Aset Kemenag Beralih ke Tangan Pribadi
Armen menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan mengenai tanah milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, yang tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi milik pribadi berinisial AF. Setelah penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi data oleh para tersangka untuk menguasai tanah negara tersebut.
“Kami temukan fakta adanya manipulasi data oleh beberapa orang, termasuk para tersangka, untuk menguasai aset milik Kementerian Agama,” jelasnya.
Tanah seluas 1,7 hektare itu kemudian berhasil diterbitkan sertifikatnya secara ilegal. Hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp54,4 miliar.
Advertisement
Modus Penerbitan SHM Atas Dasar Bukti Palsu
Tersangka Lukman, dalam kapasitasnya sebagai kepala BPN saat itu, diketahui memerintahkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF dan TRS telah diketahui palsu.
“Bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, justru SHM tersebut diterbitkan, padahal lahan masih tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama,” ungkap Armen.
Sementara itu, TRS yang menjabat sebagai PPAT justru turut membantu proses pemalsuan tersebut.
“TRS turut andil agar permohonan dapat diterbitkan SHM oleh Kantor BPN dengan bekerja sama dengan pihak lain,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Lukman ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, sedangkan Theresia ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 UU yang sama.