Blak-blakan KPK, Ini yang Dicecar dari Ustaz Khalid Basalamah Saat Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

Meskipun Khalid Basalamah sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi oleh penyidik.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Blak-blakan KPK, Ini yang Dicecar dari Ustaz Khalid Basalamah Saat Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji
Blak-blakan KPK, Ini yang Dicecar dari Ustaz Khalid Basalamah Saat Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji (Merdeka.com)

Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Ustaz Basalamah sudah diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6) kemarin.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan Khalid Basalamah dianggap mengetahui perihal terjadinya korupsi kuota haji itu.

"Yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (24/6).

Meskipun Khalid Basalamah sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi oleh penyidik. Soal waktunya, KPK belum bisa memastikan.

Budi menambahkan, selama diperiksa, Khalid Basalamah bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," ucap Budi.

Pemeriksaan Khalid Basalamah

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"Ini masih kita dalami sembari menunggu hasil autopsi, kasunya masih pengembanggan lebih lanjut," tuturnya.

Rekomendasi