Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan peringatan keras dalam sidang perdana kasus pemerasan dan pengancaman dokter Reza Gladis dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, Selasa (24/6).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kairul menanggapi pernyataan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid yang menyebut adanya gugatan perdata yang juga tengah diajukan kliennya di pengadilan yang sama.
Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta agar segala keberatan atas dakwaan jaksa disampaikan secara resmi dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Hakim juga mengingatkan seluruh pihak dalam perkara ini untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan, tidak boleh ada upaya memengaruhi putusan dengan cara yang tidak semestinya.
"Bahwa perkara ini tidak transaksional. Kita ingatkan para pihak jangan coba-coba untuk mempengaruhi putusan ini, dan juga minta kerja sama kepada para pihak," kata Hakim Kairul di ruang sidang.
Dia menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang merasa dijanjikan sesuatu atau menemukan indikasi intervensi dalam perkara ini, agar segera melaporkan ke majelis hakim atau aparat penegak hukum terkait.
"Sejak awal sudah kita ingatkan bahwa mari sama-sama kita pertahankan hak kita sebagai penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap Kairul.
Ambil Putusan Sesuai Bukti
Kairul menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan secara objektif. Dia menyatakan bahwa putusan hanya akan didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan.
"Kalau memang tidak bersalah, kita akan bebaskan. Tapi kalau saudara terbukti, akan kita jatuhi hukuman pidana," kata Kairul dengan nada tegas.
Pernyataan hakim langsung ditanggapi oleh Nikita. Dia berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi.
"Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan," ujar Nikita.
Setelah pernyataan itu, majelis hakim resmi menutup persidangan. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa, 2 Juli mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Nikita Didakwa Peras Dokter Gladys Rp4 Miliar
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan SCBD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement