Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang terbuka terhadap sejumlah barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Harga pembukaan lelang bervariasi, dimulai dari Rp 5.700 hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada jenis dan nilai barang.
Barang-barang yang dilelang terdiri dari berbagai kategori, seperti barang elektronik, aksesori mewah, kendaraan, dan perabotan, yang sebelumnya disita dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara serta bentuk transparansi dalam pengelolaan aset hasil kejahatan. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses lelang sebagai bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.