Aturan Main SPMB 2025 di Jabar: Tes Online, Bawa HP Sendiri, Durasi 90 Menit

Dian menjelaskan, infrastruktur jaringan dan sistem pendukung lainnya telah dipersiapkan dengan baik.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Aturan Main SPMB 2025 di Jabar: Tes Online, Bawa HP Sendiri, Durasi 90 Menit
Aturan Main SPMB 2025 di Jabar: Tes Online, Bawa HP Sendiri, Durasi 90 Menit (Merdeka.com)

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan tes terstandar untuk jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Koordinator SPMB Disdik Jabar, Dian Peniasyani, saat uji coba pelaksanaan tes terstandar di Kantor Disdik Jabar, Rabu (3/6).

Dian menjelaskan, infrastruktur jaringan dan sistem pendukung lainnya telah dipersiapkan dengan baik. Mengingat tes ini dilaksanakan secara daring, para peserta diwajibkan membawa gawai pribadi seperti ponsel pintar atau laptop.

"Kami sudah siap, baik dari sisi perangkat maupun sistem jaringan. Karena tes ini berbasis online, peserta harus membawa HP atau laptop saat pelaksanaannya nanti," ujar Dian.

Ujian 90 Menit

Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Liputan6.com/Lizsa Egeham) © 2025 Liputan6.com

Tes terstandar ini terdiri dari 30 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Materi yang diujikan mencakup pengetahuan umum, numerik, dan beberapa bidang lainnya.

"Kami menilai waktu 90 menit cukup untuk menyelesaikan seluruh soal," tambahnya.

Penerapan tes terstandar ini merupakan inovasi baru dalam proses seleksi SPMB (sebelumnya PPDB) khususnya untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta didik pada beberapa bidang pengetahuan.

Pendaftaran SPMB 2025 dijadwalkan mulai 10 Juni 2025, sementara pelaksanaan tes terstandar akan berlangsung pada awal Juli 2025.

Sebagai informasi, SPMB memiliki beberapa jalur penerimaan yang berbeda, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur domisili.

Rekomendasi