Sebanyak 37 bangunan liar (Bangli) berupa warung remang-remang berkedok kafe di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dibongkar Satpol PP setempat, Rabu (4/6).
Puluhan bangunan tersebut tersebar di dua desa di Cikarang Barat. Yakni 17 bangunan warung remang-remang di Desa Sukadanau, dan sisanya di Desa Gandasari.
Pembongkaran puluhan bangunan permanen itu menggunakan tiga unit alat berat dan dikawal oleh ratusan personel yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Iya betul, warung remang-remang (berkedok kafe), semuanya warung remang-remang, itu kan ada Della Kafe, Widya Kafe," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.
Surya mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut bukan hanya ilegal. Tapi, bangunan itu juga menyalahi aturan karena berdiri di sepanjang bantaran sungai.
"Ini kan ada minuman, mereka jual minuman (keras), dan mereka ilegal, kemudian bangunannya di sepanjang sungai, melanggar, kemudian banyak juga yang komplain di sini ada warung remang-remang," ungkapnya.
Setelah dilakukan pembongkaran, lanjut Surya, rencananya lokasi tersebut akan menjadi titik normalisasi sungai serta penurapan. Di sepanjang jalan tersebut juga akan dibangun median jalan.
"Akan dinormalisasi, kemudian penurapan, ini kan Jalan Inspeksi Kalimalang, di satu sisi memang secara ketertiban dan estetikanya kurang, akan dibangun median jalan," katanya.
Pembongkaran puluhan warung remang-remang tersebut sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terlebih dulu. Sehingga ada beberapa pemilik bangunan yang memilih membongkar sendiri bangunannya.
Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim mengatakan, ada lebih dari seribu bangunan liar yang berdiri di wilayahnya. Untuk penertibannya akan dilakukan secara bertahap.
"Seribu (bangunan liar) kemungkinan lebih dari 10 desa dan satu kelurahan, kita nanti sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan, kita mengikuti apa yang menjadi arahan pimpinan pemerintah daerah, nanti bertahap akan kita lakukan penertiban itu," tandasnya.