Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lokasi yang diduga terkait kasus pemerasan saat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2019-2023.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada tiga lokasi yang diobok-obok penyidik KPK, dua di antara merupakan perusahaan agen pengurusan TKA. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan bukti aliran uang pemerasan saat pengurusan RPTKA Kemenaker.
"PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/6).
Lalu agen pengurusan TKA lainnya yang digeledah yakni kantor PT DU berloksi di kawasan Jakarta Selatan. Budi menyebut, penyidik telah menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.
Rumah Pegawai Kemnaker Diobok-obok
Masih di kawasan Jakarta Selatan, penggeledahan juga menyasar kediaman pegawai Kemnaker. Sejumlah dokumen terkait pemerasan diangkut penyidik antirasuah usai penggeledahan.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," beber Budi.
Dengan adanya penggeledahan yang dilakukan hari ini, maka total lokasi yang sudah digeledah KPK terkait kasus dugaan pemerasan saat proses pengurusan RPTKA Kemnaker sebanyak 10. Termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) lalu.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa KPK menelisik aliran dana yang berasal dari agen TKA terkait dengan kasus Kemenaker.
Budi juga mengatakan bahwa KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
8 Orang Jadi Tersangka
KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK mengungkapkan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Advertisement