Polres Garut menetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa longsor di kaki Gunung Guntur yang menewaskan seorang penambang pasir bernama Hendi Suhendi (53).
Korban meninggal dunia pada Senin (26/5) setelah tertimpa longsoran batu dan pasir saat menambang di kawasan Blok Seureuh Jawa, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
“Untuk tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah penambang pasir, sopir kendaraan, dan pemilik kendaraan,” ujar Joko, Selasa (3/6).
Advertisement
Tambang Berlokasi di Kawasan Milik BKSDA
Joko menjelaskan, aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin dan berada di lahan milik BKSDA (Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam).
“Kegiatan penambangan ini setelah kami lakukan penyelidikan dipastikan ilegal,” tegasnya.
Ketiga tersangka berinisial AN (18), SA (41), dan FI (44). Polisi juga menyita sebuah truk yang berada di lokasi dan tertimpa longsoran saat kejadian.
“Kami juga sempat memeriksa pihak BKSDA,” kata Joko.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, menjelang adzan Dzuhur. Saat itu korban tengah mengisi truk dengan pasir.
“Korban saat ini telah dievakuasi ke RSUD dr. Slamet untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Joko.
Korban diketahui merupakan penambang pasir yang sudah beraktivitas di lokasi tersebut. Namun, kegiatan tersebut dilakukan di kawasan konservasi tanpa izin resmi.