Anggota Komisi XI Ingatkan Pajak Marketplace Jangan Gerus Margin UMKM

Ia juga mengingatkan pemerintah agar penerapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan pajak berganda.

Jonathan Pandapotan Purba
Anggota Komisi XI Ingatkan Pajak Marketplace Jangan Gerus Margin UMKM
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino meminta pemerintah memastikan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace tidak menambah beban bagi pelaku UMKM.

Menurut Harris, kebijakan tersebut membuat marketplace tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga turut berperan dalam pemungutan pajak.

“Marketplace bukan cuma jadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi sekaligus menjadi kasir pajak bagi pemerintah,” kata Harris.

Ia menilai angka 0,5 persen memang terlihat kecil. Namun, dampaknya terhadap UMKM perlu diperhatikan karena pungutan tersebut dihitung berdasarkan peredaran bruto, sementara pelaku usaha masih harus menanggung berbagai biaya.

“Sekilas angka 0,5 persen memang terlihat kecil. Tapi bagi UMKM yang marginnya kadang hanya beberapa persen, angka kecil ini terasa sangat besar,” ujarnya.

Harris mengatakan persoalan dalam kebijakan tersebut bukan hanya mengenai besaran pajak, tetapi juga mekanisme pemungutannya. Ia meminta pemerintah memastikan penerapannya tidak justru menambah pekerjaan administratif bagi pelaku UMKM.

“Jangan sampai pemerintah ingin membuat pajak lebih sederhana, tetapi UMKM justru mendapatkan pekerjaan rumah yang baru,” katanya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan data transaksi terintegrasi dengan NIK dan NPWP. Selain itu, pencatatan transaksi harus berjalan dengan benar dan bukti potong dapat diterbitkan secara otomatis.

Harris juga mengingatkan pemerintah agar penerapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan pajak berganda.

“Jangan sampai satu transaksi sudah dipajaki di marketplace, kemudian ketika masuk ke sistem perpajakan berikutnya dianggap belum dipajaki,” tegas Harris.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diberlakukan pada 1 November.

“Bukan hanya sistem teknologinya, tetapi juga kesiapan data, mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penerbitan bukti potong,” ujarnya.

Harris juga meminta pemerintah melakukan evaluasi setelah kebijakan diterapkan. Evaluasi tersebut, kata dia, perlu melihat dampaknya terhadap margin UMKM, harga barang, kepatuhan pajak, hingga kemungkinan pelaku usaha meninggalkan marketplace karena meningkatnya biaya dan beban administrasi.

Ia menilai kebijakan perpajakan tidak semestinya hanya berorientasi pada penerimaan negara. Menurutnya, sistem perpajakan juga harus dibuat adil dan sederhana agar dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Jangan sampai marketplace yang seharusnya membuat UMKM naik kelas justru membuat mereka sibuk menghitung pajak sampai mereka lupa menghitung untung,” katanya.

“UMKM perlu tumbuh. Negara perlu penerimaan. Tantangannya adalah bagaimana membuat keduanya berjalan bersama, bukan saling memakan margin,” pungkas Harris.

Rekomendasi