Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal lantaran mengambarkan perpindahan lokasi antar jarak yang jauh, namun ditempuh dalam waktu singkat seperti kecepatan cahaya.
Hal itu disampaikan di sela sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Pada data CDR sendiri menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.
"Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya," tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Ronny, perpindahan lokasi dalam sekejap sangatlah mustahil terjadi. Sebab itu, akurasi data CDR yang menjadi salah satu alat bukti penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto dinilai meragukan.
"Dan juga kami tanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut hand off. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone," jelas dia.
"Nah kemudian cek pos tidak akurat untuk menentukan posisi gadget," sambungnya.
Advertisement
Akurasi Data Rendah
Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) yang hadir dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan lantaran hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel, tanpa adanya data lain sebagai pembanding.
Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lain yang memicu terjadinya kesalahan.
"Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar dua hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya satu jam," ungkapnya.
Ronny menyatakan, sepanjang persidangan bergulir pun belum ada alat bukti yang mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan," Ronny menandaskan.