Penyanyi Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, adik dari almarhum Deddy Dores. Laporan ini ditujukan untuk menindak dugaan pelanggaran hak cipta terkait beberapa lagu yang ditulis oleh Yoni.
Lesti diduga telah mengunggah versi cover dari lagu-lagu tersebut di YouTube dan media sosial tanpa izin dari Yoni Dores, yang merupakan pemegang hak cipta. Lagu-lagu yang menjadi sorotan dalam laporan ini termasuk 'Cinta Bukanlah Kapal' dan 'Bagai Ranting Yang Kering'.
"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lantas, bagaimana aturan cover lagu yang benar agar tidak melanggar hak cipta? Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mengunggah hasil cover ke platform online? berikut ulasannya:
Advertisement
Status Hak Cipta Lagu: Kapan Izin Diperlukan?
Hampir semua lagu yang dirilis secara komersial memiliki hak cipta. Sehingga butuh izin tertulis dari pemilik hak cipta. Pemilik hak cipta bisa pencipta lagu, penerbit musik, atau pemegang lisensi. Izin diperlukan sebelum meng-cover dan memonetisasi lagu tersebut. Oleh karena itu, sebelum meng-cover lagu orang lain, ada aturan wajib dipahami agar terhindar dari permasalahan hukum.
Tanpa izin, mengunggah cover lagu ke platform yang menghasilkan uang adalah pelanggaran. Contohnya adalah YouTube dengan monetisasi aktif. Bahkan jika cover hanya untuk hiburan pribadi, pemilik hak cipta berhak menuntut.
Ada juga lagu bebas royalti. Anda bisa memakainya tanpa membayar royalti. Namun, tetap periksa persyaratan lisensi. Mungkin ada batasan penggunaan lainnya. Lagu-lagu ini biasanya ada di platform musik khusus penyedia musik bebas royalti.
Lagu yang hak ciptanya habis masuk domain publik. Lagu ini bebas dipakai tanpa izin. Ingat, masa berlaku hak cipta beda di tiap negara.
Advertisement
Apa Itu Hak Cipta
Sebagaimana dikutip dari situs Kemenparekraf, hak Cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta atau orang menciptakan musik atau karya tersebut. Umumnya, Hak Cipta lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni: Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media), Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), serta Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).
Pihak yang wajib membayar royalti bukanlah musisi yang memainkan lagu dari musisi lain yang sudah memiliki Hak Cipta. Biaya royalti akan dibebankan kepada pelaku atau penyelenggara (EO), seperti salah satunya pihak penyedia konser atau pemilik kafe-kafe.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan publik. Setelah itu, LMKN akan menyerahkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta.
Tarif royalti yang harus dibayarkan berbeda-beda. Untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% tiket gratis. Sedangkan untuk konser musik gratis, harus membayar 2% dari biaya produksi musik. Sementara restoran dan kafe yang memainkan karya musik terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120.000 per kursi/tahun.
Advertisement
Aransemen Ulang: Seberapa Jauh Boleh Diubah?
Mengubah aransemen lagu asli boleh saja. Asalkan perubahannya tidak signifikan. Lagu tersebut harus tetap dikenali sebagai lagu asli. Mengubah melodi dan lirik utama secara drastis bisa mengurangi risiko pelanggaran hak cipta.
Namun, perubahan drastis tidak menjamin kekebalan hukum sepenuhnya. Lebih baik tetap meminta izin. Tujuannya agar Anda terhindar dari masalah di kemudian hari.
Intinya, jika aransemen yang Anda buat masih terlalu mirip dengan lagu aslinya, risiko pelanggaran hak cipta tetap ada. Jadi, berhati-hatilah dalam membuat aransemen ulang.
Advertisement
Tata Cara Meng-cover Lagu yang Baik dan Benar
Selalu berikan kredit yang jelas kepada pencipta lagu asli. Sebutkan judul lagu dan sumber aslinya di deskripsi video atau audio Anda. Ini menunjukkan rasa hormat dan transparansi.
Jika Anda melakukan aransemen ulang, sebutkan hal tersebut dengan jelas. Tujuannya agar pendengar tahu bahwa ada perubahan dari lagu aslinya.
Pastikan aransemen Anda orisinal dan tidak menjiplak karya orang lain. Unggah cover lagu Anda di platform yang legal dan menghormati hak cipta.
Advertisement
Penggunaan Komersial: Kapan Izin Mutlak Diperlukan?
Jika Anda ingin dapat untung dari cover lagu, Anda wajib dapat izin tertulis dari pemilik hak cipta. Misalnya, melalui monetisasi YouTube, penjualan rekaman, atau pertunjukan langsung.
Penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran serius. Akibatnya bisa tuntutan hukum, penghapusan konten, dan denda besar.
Kasus Yoni Dores bisa jadi contoh. Melakukan cover tanpa izin bisa berakibat fatal. Pastikan Anda selalu mendapatkan izin sebelum menggunakan lagu orang lain untuk tujuan komersial.
Advertisement
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur hak cipta atas karya musik. Pelanggaran hak cipta bisa kena sanksi pidana dan perdata.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi undang-undang ini. Tujuannya agar Anda terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul.
Intinya, hak cipta adalah hal yang serius. Jangan anggap remeh aturan ini. Jika Anda melanggar, Anda bisa berurusan dengan hukum.
Advertisement
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia
Sampai saat ini ada sebagian musisi yang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta atas karya atau musik yang dihasilkan. Padahal, cara pendaftarannya cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:
Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.
Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.
Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.
Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.
Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan.
DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat menekankan pentingnya mendapatkan izin dari pencipta lagu sebelum menyanyikan lagu di tempat umum. Dalam penjelasannya, Dharma Orat menyatakan,
"Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian lagu di ruang publik," kata Dharma Orat, Jakarta, Senin (26/5).
Dharma menambahkan agar pencipta lagu bisa menerima royalti, mereka harus memberikan kuasa kepada LMKN. Meskipun kasus ini telah memasuki jalur hukum, LMKN menawarkan diri untuk menjadi mediator dalam mencari penyelesaian damai antara kedua pihak yang bersangkutan.
Kasus ini mulai mendapatkan perhatian luas setelah Yoni Dores resmi melaporkan Lesti pada tanggal 18 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, dinyatakan Lesti Kejora telah mengunggah cover lagu-lagu milik Yoni ke platform media sosial dan YouTube tanpa izin, yang diketahui telah berlangsung sejak tahun 2018.