Aksi penculikan anak di Malang berhasil digagalkan polisi, Kamis (22/5). Pelaku Penculikan meminta tebusan Rp150 Juta dan keluarga telah mentransfer Rp20 Juta.
"Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku, namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban berhasil diselamatkan tanpa kekerasan," ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo, Jumat (23/5).
Petugas gabungan dari Polres Malang Raya berhasil membekuk pelaku kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Pelaku berhasil diringkus dan korban kembali ke pelukan keluarga dalam keadaan selamat.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Saat itu, ibu korban, Adinda Charista (34), tengah bertemu rekan bisnis di Kota Batu.
Pelaku yang diketahui berinisial ADR (35), mendatangi rumah korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah pengasuh sebelum membawa kabur bocah laki-laki berusia 4 tahun tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban, serta satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku saat melarikan korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban.
"Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual," tambah Danang.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban menghubungi Polsek Dau. Polisi bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan unit terkait lainnya.
Pelaku ADR ternyata merupakan orang yang cukup dekat dengan keluarga korban. Polisi kini mendalami motif penculikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.