Irjen Pol Mohammad Iqbal dimutasi ke DPD berdasarkan telegram Kapolri. Posisinya sebagai Kapolda Riau digantikan oleh Irjen Herry Heryawan.
Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Senin (19/5) kemarin. Dia menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo menjelaskan, pelantikan Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dilakukan sudah berdasarkan regulasi atau aturan berlaku.
Trunoyudo menyebut ada 4 aturan digunakan untuk memvalidasi posisi pati Polri sebagai Sekjen DPD RI. Pertama, Undang-Undang Polri, kedua Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil negara.
"Ketiga PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 147 dan keempat, pasal 148 yang mengatur Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu. Termasuk, Polri juga telah mengatur mekanisme penugasan anggota Polri telah diatur dalam peraturan Kapolri 14 tahun 2017 dan peraturan polisi Nomor 12 tahun 2018," kata Trunoyudo dalam keterangan diterima, Selasa (20/5).
Trunoyudo menjelaskan pemilihan Iqbal diawali dari permintaan Ketua DPD RI yang selanjutkan Kapolri menyetujui Pati Polri yang diminta DPD RI.
"Jadi itu karena memiliki kinerja unggul dan sesuai kompetensi untuk mengisi ruang jabatan Sekjen DPD," ujar Trunoyudo.
Advertisement
Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Tuai Kritik
Pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI mendapat kritik dari pengamat Parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus.
"Bener-bener bikin kaget, seorang Irjen Polisi menjabat Sekjen DPD. Entah dapat inspirasi dari mana DPD bisa punya inisiatif lain dari yang lain dengan memberikan jabatan kesekretariatan jendral kepada polisi. Padahal Sekjen adalah posisi yang menurut Pasal 414 ayat (2) UU MD3 harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil profesional," kata Lucius dalam keterangan diterima, Selasa (20/5).
Lucius mencatat, UU MD3 mensyaratkan kursi sekjen DPD itu dengan kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang profesional. Maka berdasarkan syarat dasar di UU MD3 tersebut, dirinya sulit mencerna bagaimana posisi itu dijabat seorang anggota polri.
"Dari sini nampak adanya persoalan terkait dasar hukum pengangkatan Sekjen DPD yang merupakan seorang pejabat kepolisian yang masih aktif. Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian jelas-jelas memerintahkan agar anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini," tegas Lucius.
"Jadi hakekatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan diluar kepolisian. Tentu saja ada pengecualian tetapi saya tidak melihat ada relevansinya antara profesionalisme polisi dengan kursi sekjen DPD," imbuh dia.