Sebanyak 56 pasangan calon suami istri (pasutri) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Mayoritas pasangan yang mengikuti pemberkatan nikah massal tahun ini adalah mereka yang telah tinggal bersama kurang lebih di atas lima tahun dan terkendala ekonomi, adat istiadat, maupun urusan lainnya sehingga belum menikah.
Seluruh rangkaian pemberkatan nikah massal ini dilakukan secara gratis dan langsung disahkan secara hukum oleh Dispenduk dan secara agama oleh gereja GMIT Bethel Maulafa koota Kupang.
Menurut Wali Kota Kupang Christian Widodo, masih sangat banyak masyarakat Kota Kupang yang sudah tinggal bersama bahkan punya anak, namun belum menikah secara sah baik agama maupun pemerintah. Sehingga pihaknya fasilitasi agar mereka bisa melanjutkan hidup secara normal.
"Saya dan ibu wakil sadar betul masih banyak warga kita yang selama ini tinggal bersama mungkin ada yang sudah punya anak tapi mereka belum nikah secara sah baik itu agama maupun hukum, sehingga kita harus mengurusnya," kata Christian Widodo, Jumat (16/5).
Menurut Christian Widodo, kebanyakan calon Pasutri ini bukan tidak mau menikah secara sah namun mereka terkendala banyak hal, misalnya jarak tempuh yang memakan banyak biaya, terkendala ekonomi bahkan adat istiadat.
"Oleh karena itu kami merasa penting sekali untuk acara nikah massal ini harus dilakukan. Jadi sekarang bapak ibu sudah sah, nanti bapak ibu bisa urus banyak hal," tegasnya.
"Yang sudah punya anak bisa urus akta kelahiran anak, bisa urus KK baru, bisa urus KTP, bisa urus BPJS bahkan bisa urus bantuan sosial di pemerintahan karena sudah sah secara hukum dan agama," tambah Christian Widodo.
Peserta nikah massal bernama Sefnat Nitbani dan pasangannya mengaku bahagia karena bisa menikah secara sah. Selama bertahun-tahun tinggal bersama dan belum menikah karena terkendala ekonomi.
"Kami pasangan yang merasa terbantu dengan nikah massal hari ini, harapan kami kedepan program ini tetap berjalan supaya masyarakat lain yang belum, bisa menikah bisa menikah secara sah," ungkapnya.
Pemerintah Kota Kupang akan menjadikan program nikah massal ini secara berkelanjutan, sehingga bisa membantu calon pasangan suami istri yang tidak mampu secara ekonomi, maupun adat istiadat.