Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap Hakim Eko Aryanto yang menangani kasus korupsi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hakim Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.
Juru Bicara (Jubir) MA Yanto mengatakan, Eko dipindah ke Papua Barat setelah rapat terkait mutasi tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025 kemarin. Surat Keputusan (SK) resmi terkait mutasi terhadap Eko tersebut baru akan turun paling lama dua minggu ke depan.
Yanto menambahkan, setelah SK terkait mutasi tersebut sudah keluar, Eko harus segera pindah tugas ke tempat baru sesuai penugasan MA.
"(Resmi pindah) Ya begitu dapet SK, 15 hari kemudian paling lama harus pindah. Setelah dapat SK, paling 15 hari harus berangkat," kat Yanto saat dihubungi merdeka.com, Minggu (11/5).
Advertisement
Disorot
Hakim Eko Aryanto disorot usai menjatuhkan vonis Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Hakim Eko memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Sebelum dipindahtugaskan ke Papua, Eko Aryanto malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Eko Aryanto Lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Pendidikan Eko dimulai dari sekolah dasar hingga menengah di Xaverius dan Swagaya. Eko Aryanto kemudian melanjutkan studi di Universitas Brawijaya dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 1987.
Eko Aryanto selanjutnya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan meraih gelar Magister Hukum (M.H.) dari IBLAM School of Law pada tahun 2002 dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) pada tahun 2015.
Advertisement
Karier
Karier Eko Aryanto dimulai pada 1 Maret 1988, ketika diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sekaligus Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sejak saat itu, karier Eko Aryanto terus menanjak.
Pengalaman di dunia peradilan menjadikannya sebagai salah satu hakim yang diperhitungkan. Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di beberapa daerah, termasuk Pandeglang pada tahun 2009 dan Tulungagung pada tahun 2017.
Saat ini, Eko Aryanto menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan NIP 196805251992121002.
Advertisement
Kasus Terkenal dan Kontroversi
Salah satu kasus terkenal yang melibatkan Eko Aryanto adalah kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi.
Dalam persidangan tersebut, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, serta denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, vonis ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan pengamat hukum, karena dianggap ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Kontroversi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh hakim dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat seringkali memiliki harapan yang tinggi terhadap keputusan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korupsi.
Eko Aryanto, sebagai hakim, berada di tengah-tengah harapan dan kritik tersebut, dan keputusan yang diambilnya selalu menjadi sorotan publik.
Advertisement
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 triliun. Dia terkahir kali melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp1.350.000.0002.
Alat transportasi dengan total Rp910.000.000
Mobil
Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000- Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000.-
Motor
Kawasaki Ninya 2013: Rp50.000.000- Motor Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.0003.
Harta bergerak lainnya: Rp395.000.0004.
Kas dan setara kas: Rp165.981.000.
Apabila dibandingkan dengan pelaporan tahun 2022 lalu, harta kekayaan Eko Aryanto naik sebesar Rp37 juta pada 2023.
Pada 2022, harta kekayaannya masih sejumlah Rp2.783.981.000 atau Rp2,7 triliun.