Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken pada Minggu (27/4) dini hari.
Menurut Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan yang dilakukan oleh tim Subdit IV Krimsus yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain," ungkap AKBP Zamrul Aini dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com pada Rabu (7/5).
Pelaku D diketahui telah melakukan praktik ilegal ini sejak Desember 2024 dan menerima komisi sebesar Rp5.000 untuk setiap jeriken yang dijual. Dalam satu kali transaksi, pelaku dapat menjual hingga 150 liter BBM jenis Pertalite, yang tentunya merugikan banyak pihak dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup dua unit mesin EDC, sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, data penjualan BBM yang dicetak, empat buah jerigen, satu unit becak motor, serta seragam dan topi yang digunakan oleh operator SPBU. Selain itu, juga terdapat uang tunai sebesar Rp100.000.
"Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan," tambahnya.
Pelaku diancam dengan pasal pelanggaran Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang juga diatur dalam Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi demi menjaga ketepatan sasaran penyalurannya.