Hingga saat ini SDN Utan Jaya Depok masih digembok. Siang tadi Satpol PP Kota Depok sudah ke lokasi namun tidak membuka gembok yang menempel di gerbang sekolah.
Perwakilan ahli waris Muchtar mengatakan penggembokan sudah dilakukan beberapa kali. Hal itu karena pihak ahli waris menuntut hak mereka.
"Waktu awal pertamanya cukup panjang ya kronologinya, terutama tentang penggembokan sudah beberapa kali. Dikarenakan kami perwakilan keluarga besar yang mana kami menarik hak sekolah kami, yang awalnya ada tamu tanpa diundang, langsung menggunakan gedung kepemilikan kami dengan secara ilegal. Yang sehingga mereka selalu mengambil kekuasaan-kekuasaan, sehingga berbuat manipulasi," kata Muchtar ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Advertisement
Muchtar mengatakan, pihak ahli waris tidak ada kerjasamanya dengan siapapun. Pihak keluarga membangun sekolah sejak tahun 1967 dengan biaya sendiri di tanah tersebut. Saat itu bentuknya adalah sekolah berbasis agama. Keluarga besarnya juga yang mengajar di sekolah tersebut.
"Untuk hak paten sekolah ini yang selama perjalanan mereka masuk dari tahun 1990, lalu untuk bangunan orang tua kami dulu yang membangun dari tahun 1967, dengan membangun biaya sendiri, di atas tanah sendiri. Nah nama tersebut adalah itu sekolah dasar agama, karena kan dulu kan tahun 1967 itu belum ada undang-undang inpres ya, jadi secara kelola itu yang mengajar itu dulu keluarga saya. Sehingga pertama yang saya katakan tadi masuk bahwa mereka dapat perintah bukan permohonan kami, mereka menjanjikan keluarga saya untuk diangkat pejabat, empat orang, pegawai PNS ya. Nah ternyata setelah keluarga kami dimintai KTP, selama dua tahun belum ada jawaban,” ujar Muchtar.
Muchtar menceritakan, saat itu juga ada oknum yang mengaku sebagai guru dan memungut anggaran kepada masyarakat secara ilegal dan itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Saat itu, lokasi tersebut masih berada di bawah naungan Kabutapen Bogor.
“Bahkan malah mereka agar stempel BP3 pada saat itu orang tua kami dipegang oleh nama yang dikatakan mengaku guru, sehingga langsung menempatkan lingkup kami, meminta anggaran kepada masyarakat secara ilegal dan itu tanpa sepengetahuan orang tua kami. Dan namun kemudian, untuk berikutnya yang dilakukan oleh orang tua kami, perlu saya sampaikan pula para instansi terkait ya, atas dari pada yang mengaku guru-guru tersebut, waktu itu masuk masih Kabupaten Bogor, ternyata mereka yang dijadikan PNS pegawai itu anak-anak kandung dari pada guru-guru mereka," ujar dia.
Advertisement
Sebelum melakukan penggembokan, pihaknya sudah bersurat ke pemerintah, namun tidak ditanggapi. Dinas terkait juga sudah melakukan komunikasi. Pihak keluarga meminta agar lahan tersebut dibayarkan saja.
“Di gembok ini intinya kami sudah melakukan secara surat prosedur namun tidak pernah dihargai. Dan keluarga kami juga sudah sering dipanggil ke dinas pendidikan bahwasannya akan siap mau dibayar. Saya bilang dibayarkan saja tanahnya. Karena apa? Mereka sudah membuat lapar keluarga saya. Mereka sudah bikin sengsara keluarga saya, karena perjalanan selama 35 tahun, dari tahun 90 tidak pernah keluarga kami mendapatkan apa-apa. Sedangkan disini fisik saya menguasai fisik, yang mengamankan pun 24 jam tiap hari itu kami dan kami pun tidak pernah diberikan apa-apa, sedangkan ini hak kami,” tutup Muchtar.