Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan 8 tuntutan politik. Salah satu poin tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi sikap purnawirawan TNI tersebut. Jokowi berharap usulan tersebut sebaiknya tidak menjadi bahan perdebatan, karena hal itu merupakan bentuk aspirasi yang sah.
Menurutnya, dalam konteks sistem demokrasi yang dianut Indonesia, setiap individu berhak untuk mengemukakan pendapat dan usulan, termasuk para purnawirawan TNI.
"Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita. Boleh-boleh saja itu kan aspirasi dalam negara yang demokrasi, biasa saja," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di kediamannya, Senin (5/5).
Advertisement
Gibran Terpilih Secara Resmi
Namun demikian, Jokowi menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan presiden dan wakil presiden hasil dukungan sah dari masyarakat Indonesia melalui Pemilu 2024.
Artinya, mandat tersebut merupakan hasil dari proses demokrasi yang valid.
"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kontroversi terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dianggap melanggar konstitusi, Jokowi kembali menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan secara resmi dan transparan. Ia menjelaskan bahwa gugatan terkait isu tersebut telah diajukan beberapa kali dan sedang dalam proses hukum.
"Ya itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," katanya.
Terkait isu pemakzulan, sambung Jokowi, prosedur pada tahapan itu sangat ketat dan harus mengikuti jalur konstitusi. Dimulai dari usulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kembali lagi ke MPR. Itupun tak bisa langsung diputuskan.
Sebab, proses pemakzulan seorang kepala negara hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti korupsi atau tindakan tercela lainnya, yang telah dijelaskan secara rinci dalam konstitusi.
"Ya kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi aja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," ujar Jokowi.