Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto batal memutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Mutasi itu batal berselang sehari setelah Panglima TNI mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 dan ditandatanganinya di Jakarta pada Selasa 29 April 2025.
Panglima kemudian mengeluarkan revisi Surat Keputusan Nomor Kep/554.A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Dalam surat revisi itu, ada tujuh perwira tinggi TNI batal dimutasi termasuk Letjen Kunto Arief.
Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, mutasi perwira tinggi TNI umumnya diketahui presiden selaku panglima tertinggi militer. Terlebih mutasi menyangkut posisi strategis ditempati perwira tinggi tersebut.