Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) secara resmi memberhentikan Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani pada 24 April 2025.
“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian isi keputusan tersebut, yang dikutip pada Senin (28/4).
Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan informasi tersebut. "Benar," jawab Marsudi singkat. Marsudi menduga pemberhentiannya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (ETH).
Menurut Marsudi, beberapa pejabat universitas yang aktif melakukan advokasi terhadap korban menerima tekanan dan intimidasi. Ia menjelaskan, "Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri."
Advertisement
Ancaman dan Tekanan
Marsudi mengungkapkan, ancaman semakin masif setelah dirinya menolak untuk mengaktifkan kembali Edie Toet Hendratno pada Oktober 2024. Ia bercerita, ancaman tersebut datang baik lisan maupun melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP yang menyatakan, dirinya bisa dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.
"Langkah yang saya lakukan sebagai Rektor, ketika dilantik atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban, mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP. Usul saya mengangkat Jend Pol Djoko Hartanto dan Jend Pil Untung untuk menjabat ditentang dengan alasan mereka dulu melawan ETH," ujarnya.
Marsudi menegaskan, evaluasi kinerja Rektor seharusnya dilakukan oleh Senat Universitas, bukan oleh yayasan. Namun, Senat UP tidak dilibatkan sama sekali dalam evaluasi yang dianggap tidak objektif.
"Saya belum dapat menerima evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif dan sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian yang bisa diakses di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi," ungkapnya.
Selain itu, Marsudi juga mengungkapkan adanya intimidasi terhadap Direktur SDM UP untuk memindahkan korban kekerasan seksual. Hal ini dilaporkan dalam pertemuan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti3) pada 17 April 2025.
"Informasi tentang adanya tekanan dan intimidasi ini dilaporkan korban ke Kementerian, dan kami dipanggil untuk dimintai keterangan pada 17 April lalu. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari YPP-UP," ujar Marsudi.
Marsudi menyatakan, dirinya dan tim sangat menyayangi Universitas Pancasila, namun merasa ada oknum di yayasan yang sejak awal kasus ini dilaporkan, selalu menghalangi penyelesaian kasus.
"Kami sangat menyayangi UP, namun nampaknya ada oknum di yayasan yang bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan selalu menghalangi," tegasnya.