Petugas Gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama POLAIRUD Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan burung dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Rabu Malam (23/4).
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan dalam penggagalan ini pihaknya berhasil mengamankan truk dengan nomor polisi BK 8039 MS yang mengangkut ratusan burung tanpa disertai dokumen persyaratan.
"Berhasil menggagalkan sekitar pukul 21.30 malam, berdasarkan informasi dari masyarakat tim gabungan berhasil mengamankan 326 ekor burung, dimana hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi," katanya, Kamis (24/4).
Dari hasil pemeriksaan pihaknya berhasil menemukan puluhan box berisi burung berbagai jenis uang ditaruah di dalam kabin sopir.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 326 ekor burung, dengan 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Beberapa jenis burung yang dilindungi diantaranya, 22 ekor Burung Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting), 28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini), 30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo), 3 ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi)," jelas Donni.
Advertisement
Jenis Tak Dilindungi
Untuk jenis lainnya yang bukan masuk dalam jenis yang dilindungi yaitu, 35 ekor Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor Madu Sriganti (Kolibri), 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, 4 ekor Kapas Tembak.
"Berdasarkan informasi burung-bueung ini diketahui dititipkan oleh seseorang lalu diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi,"ungkap Donni.
Donni menuturkan, terhadap pelaku pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Seluruh satwa kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. sementara, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
"Khususnya burung-burung yang dilindungi yang merupakan satwa-satwa endemic sumatera. Harapan kedepannya semoga kasus ini bisa membuat masyarakat semakin patuh, membuat efek jera. Kasus ini sedang kita proses penyidikan. Harapannya memang kegiatan-kegiatan pelanggaran seperti ini kedepannya dapat terus berkurang dalam upaya komitmen kita melindungi sumber daya genetic, keanekaragaman hayati Indonesia khususnya," pungkasnya.