Penampakan 2 Kapal Yacht dan 130 Helm Disita Kejagung dari Tersangka Suap Vonis Lepas CPO

Ratusan helm itu disita saat penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Penampakan 2 Kapal Yacht dan 130 Helm Disita Kejagung dari Tersangka Suap Vonis Lepas CPO
Penampakan 130 Helm Disita Kejagung dari Tersangka Suap Vonis Lepas CPO (antara)

Kejaksaan Agung menyita 130 helm milik tersangka Ariyanto (AR) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, ratusan helm itu disita saat penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.

“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4).

Dari foto yang dibagikan Kejagung, tampak helm-helm tersebut berasal dari berbagai merek, di antaranya Arai, Shoei, Ruby, dan Martini. 

Penampakan 130 Helm Disita Kejagung dari Tersangka Suap Vonis Lepas CPO
Penampakan 130 Helm Disita Kejagung dari Tersangka Suap Vonis Lepas CPO antara

Kapal Yacht Juga Disita

Selain helm, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson.

Lebih lanjut, Harli mengemukakan bahwa penyidik juga mendatangi Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara, untuk menyita dua buah kapal yacht milik Ariyanto.

“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Scorpio,” katanya, dikutip dari Antara.

Penampakan Kapal Yacht Disita Kejagung dari Tersangka Suap Vonis Lepas CPO
Penampakan Kapal Yacht Disita Kejagung dari Tersangka Suap Vonis Lepas CPO antara

Satu kapal lainnya yang juga milik Ariyanto sedang dalam proses perizinan untuk disita. Selain aset milik Ariyanto, penyidik juga menyita dua mobil milik tersangka MS (Marcella Santoso) yang didapatkan dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat.

“Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Range Rover dan satu unit mobil Lexus,” ucap Harli. Nantinya, barang-barang sitaan itu akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

8 Orang Jadi Tersangka

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, dan DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim.

Kemudian, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Uang suap itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di PN Jakarta Pusat.

Rekomendasi