Murka Orang Tua Perempuan Hamil Tewas Ditusuk 79 Kali saat Rekonstruksi, Emosi ke Pelaku Tak Terbendung

Orang tua korban sempat mengamuk saat menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Murka Orang Tua Perempuan Hamil Tewas Ditusuk 79 Kali saat Rekonstruksi, Emosi ke Pelaku Tak Terbendung
Pelaku pembunuhan wanita hamil di Gowa (merdeka)

Rekonstruksi pembunuhan perempuan hamil bernama Putri Indah Sari yang dilakukan oleh kekasihnya MJ (22) di Mapolres Gowa sempat ricuh. Orang tua korban sempat mengamuk saat menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Ayah korban Astar Dg Lempo tampak tak bisa menahan amarahnya melihat tersangka MJ saat rekonstruksi. Astar mengaku tak bisa menerima tindakan MJ yang membunuh anaknya dengan 79 tusukan dan dalam kondisi hamil.

"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/4).

Astar menilai tindakan MJ yang telah menghamili dan membunuh anaknya sangat keji. Ia pun berharap MJ bisa mendapatkan hukuman berat yakni hukuman mati.

"Dia membunuh anak dan calon cucu saya. Dia harus dihukum mati," geramnya.

Pelaku Peragakan 31 Adegan

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Bahtiar menyebutkan ada 31 adegan yang dilakukan tersangka MJ saat membunuh kekasihnya Putri Indah Sari. Pada adegan ke-23, tersangka MJ secara membabi buta menusuk korban hingga puluhan kali.

"Tersangka memperagakan 31 adegan mulai saat pertama kali bertemu sampai menusuk korban secara membabi buta," tuturnya.

Bahtiar menjelaskan berdasarkan hasil autopsi terdapat 98 luka pada tubuh korban. Di mana 79 diantaranya adalah luka tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

"Dari hasil autopsi dan juga hasil rekonstruksi ada kurang lebih 98 lukadi tubuh korban" sebutnya.

Bahtiar mengaku dengan rekonstruksi tersebut memberikan gambaran kontruksi hukum yang akan menjerat tersangka. Bahtiar menyebut tersangka MJ terjerat pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini, yakni pasal 340 dan subsider 338," ucapnya.

Rekomendasi