Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 40 Hari

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 40 Hari
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar) (© 2025 Liputan6.com)

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa tahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 24 Maret 2025. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/3).

Sebelumnya, Nikita dan asistennya ditahan sejak 4 Maret 2025 dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat ibu dari Laura Meizani Nasseru Asry itu.

"Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara," terang Ade.

Penyidik baru melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah mendapatkan barang bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Barang bukti yang telah disita antara lain sembilan dokumen dan surat, barang bukti digital berupa flashdisk dan ponsel dan ekstraksi data digital serta pemeriksaan dari lima ahli.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi, yang seluruh keterangannya mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  1. Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE → Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
  2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman → Hukuman maksimal 9 tahun penjara
  3. Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) → Hukuman maksimal 20 tahun penjara

"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade.

Rekomendasi