Berkas Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dilimpahkan ke Kejati NTT

Tiga anak di bawah umur dan satu dewasa menjadi korbannya.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Berkas Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dilimpahkan ke Kejati NTT
Berkas Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dilimpahkan ke Kejati NTT (Merdeka.com)

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (21/3) kemarin. Tiga anak di bawah umur dan satu dewasa menjadi korbannya.

"Pelimpahan tahap pertama setelah penyidik memeriksa saksi dan melengkapi berkas. Kita tunggu hasil koordinasi dengan jaksa," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, kepada wartawan Jumat (21/3).

Menurutnya, AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah penyidik ke Jakarta untuk memeriksanya.

"Saat ini penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan sudah menetapkan tersangka. Begitu juga dengan kasus penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang ITE," jelas Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada akan dilaksanakan di Mabes Polri.

"Kapolres ini kan wewenang Kapolri, sehingga sidang KKEP-nya dilakukan di Mabes Polri. Sementara itu, kami terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk penyelesaian kasus pidananya," ungkapDaniel Tahi Monang Silitonga.

Pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU dilakukan Polda NTT awal pekan ini dan saat ini menunggu hasil penelitian jaksa.

Pelimpahan Berkas

Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap satu untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT saat ini masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh JPU. "Kami tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa," Patar Silalahi.

AKBP Fajar yang sudah menjadi tersangka sudah ditahan dan menjadi tahanan Polda NTT. "Saat ini sudah dilakukan penahanan dari Polda namun tempat penahanannya di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/3) lalu. "Penetapan tersangka dari Kamis lalu dan ancaman hukuman pidana 12 tahun ditambah dengan restitusi," tutup Patar Silalahi.

Rekomendasi