Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat adanya gelombang penolakan di media sosial terhadap Revisi UU (RUU) TNI. Dia menegaskan, jika pasal-pasal yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah berbeda dengan yang tersebar di media sosial.
"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Dia menjelaskan, DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam Revisi UU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.
Dia pun membantah dwifungsi ABRI akan diberlakukan kembali dalam RUU TNI.
"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," tegas dia.
Dia menegaskan KomisI DPR bersama pemerintah tidak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Dia mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.
"Dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," imbuh Dasco.