Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menjalani sidang kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas tingkat kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa telah membantu pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, baik vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau pun tingkat kasasi di MA.
Dalam kasus ini, Zarof berperan sebagai perantara atau makelar kasus yang menghubungkan pengacara Ronald Tannur dengan majelis hakim PN Surabaya.
Selain kasus Ronald Tannur, dia juga menerima uang Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram hasil menjadi makelar kasus selama 10 tahun menjabat di MA.